Berita Jambi

Perkara Sewa Tower, Demokrat Jambi Cabut Gugatan pada Mantan Ketua Cik Bur dan Tergugat Lain

Gugatan partai Demokrat Jambi berakhir dicabut. Gugatan dilayangkan pada 3 pihak termasuk mantan Ketua DPD Demokrat Jambi

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi bendera partai Demokrat 

Namun perpanjangan kontrak tersebut dinilai janggal. 

Sebab masa kontrak pertama belum habis,  kemudian diperpajang lagi 15 tahun ke depan terhitung 2024-2039 dengan nilai sewa Rp 330 juta.

Saat perpanjangan kontrak itu, Burhanudin Mahir tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi.

Saat itu Ketua DPD Partai Demokrat Jmabi dijabat Mashuiri.

Uang sewa untuk tower tidak disetor pe kas DPD Demokrat Jambi.

Pihak penggugat mengaku sudah melakukan somasi namun tidak ditanggapi, sehingga dilayangkan gugatan ke PN Jambi. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kunjungan Wamendukbangga: Irtama Kemendukbangga Puji Kinerja BKKBN Jambi

Baca juga: Suami Istri Hilang Nyawa di Tangan Dukun Pengganda Uang yang Campur Sianida dalam Kopi

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Villa Kenali Jambi Diburu Polisi, Keluarga Korban Harap Itikad Baik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved