Berita Viral
Nasib Oknum Brimob yang Tempeleng Pemuda Pencuri Ubi di Deli Serdang
Bripka EH, personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara terseret dalam kasus penganiayaan terhadap maling ubi di Deli Serdang.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Bripka EH, personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dijatuhi sanksi disiplin internal usai namanya terseret dalam kasus penganiayaan terhadap maling ubi di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Nasibnya menjadi sorotan lantaran aksi yang dilakukannya sempat membuatnya terancam menjalani sidang kode etik.
Peristiwa itu berawal ketika dua pemuda, Peri Andika (18) dan Jepri Santoso, kepergok mencuri dua karung ubi kayu dari ladang milik kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot (IKDS). Aksi pencurian terjadi pada Rabu (6/8/2025) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.
Setelah sempat kabur meninggalkan barang curian dan sepeda motor, keduanya kembali ke kebun pada sore harinya untuk meminta maaf.
Namun, bukannya diterima baik, mereka justru dikeroyok sejumlah orang.
Dalam insiden itu, Peri mengalami luka bakar serius setelah disiram bensin dan dibakar oleh seorang ASN Pemkab Deli Serdang berinisial HR.
Sementara rekannya, Jepri Santoso, mengalami penganiayaan, termasuk ditampar oleh Bripka EH yang berada di lokasi.
Nama sang anggota Brimob pun ikut terseret dalam pusaran kasus yang kemudian menimbulkan saling lapor ke polisi.
Korban melapor ke Polsek Medan Tembung karena merasa dianiaya, sementara pihak pemilik kebun melaporkan balik kedua pemuda tersebut atas dugaan pencurian.
Situasi kian rumit ketika dugaan keterlibatan aparat ikut mencuat.
Publik sempat menanti bagaimana kepolisian bersikap, khususnya terhadap Bripka EH yang disebut menempeleng salah satu maling ubi.
Namun, kasus tersebut akhirnya berakhir dengan jalur damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Para korban mencabut laporan, begitu pula pihak yang merasa dirugikan atas pencurian. Dengan adanya perdamaian, perkara pun dihentikan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menegaskan bahwa Bripka EH tidak lagi diproses melalui sidang kode etik.
Meski begitu, sanksi disiplin tetap dijatuhkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi.
“Berdasarkan konfirmasi dengan Dansat Brimob, atas dasar restorative justice kasus tidak dinaikkan ke sidang disiplin. Akan tetapi tindakan disiplin tetap dilakukan,” jelas Ferry, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, sanksi disiplin umumnya berupa hukuman fisik ringan seperti push up, berguling di lapangan, atau bentuk pembinaan lain yang sifatnya mendidik.
Hukuman ini dianggap cukup karena perkaranya telah selesai di luar pengadilan dan kedua belah pihak sepakat berdamai.
Bagi Bripka EH, putusan ini bisa dibilang sebagai jalan tengah. Ia tidak kehilangan statusnya sebagai anggota Polri, tetapi tetap mendapat pembinaan karena tindakannya dianggap tidak sepenuhnya sesuai prosedur.
Artikel ini diolah dari Tribun Medan
Baca juga: Polisi Jambi Tangkap Pencuri Sepeda Listrik Asal Lampung, Kerugian Capai Rp8 Juta
Kronologi Penemuan Mayat di Rel Kereta Api Prabumulih, Pria 60 Tahun Itu Diduga Tertabrak Kereta |
![]() |
---|
Pernah Menipu Rp500 Ribu, Pria Modus Sembako Murah Diamankan Warga Palembang |
![]() |
---|
Terbongkar Chat WA Arya Daru yang Salah Kirim ke Istri: Ay Naik Apa? Msh Maem, Pita: Syg Chat Siapa? |
![]() |
---|
Viral Peserta Pawai Pembangunan di Bungo Tidur di Jalan karena Acara hingga Tengah Malam |
![]() |
---|
Miris Bocah 3 Tahun Meninggal Karena Cacingan, Hidup di Kandang Ayam, Cacing Keluar dari Hidung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.