RSUD Kota Jambi Disomasi

Keluarga Affan Al Farisi Kecewa Berat, Somasi RSUD Abdul Manap Berlanjut

Polemik antara keluarga almarhum Affan Al Farisi dengan RSUD Abdul Manap Kota Jambi memasuki babak baru.

|
Ist
SOMASI - Pasca meninggalnya Affan Al Farisi (4) di RSUD Abdul Manap Kota Jambi, pihak keluarganya mengajukan somasi. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polemik antara keluarga almarhum Affan Al Farisi dengan RSUD Abdul Manap Kota Jambi memasuki babak baru.

Setelah menerima jawaban atas somasi pertama yang dilayangkan pada 7 Agustus 2025, pihak keluarga menilai penjelasan rumah sakit belum memadai dan kembali mengajukan somasi, Sabtu (16/8/2025).

Perselisihan ini berakar pada dua hal utama: dugaan ucapan tidak pantas dari petugas medis dan penolakan pemberian rekam medis.

Keluarga Affan mengklaim, ibunda almarhum mendengar celetukan dari seorang petugas perempuan berkerudung saat Affan dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 1 Juli lalu.

Kalimat itu berbunyi, “kenapa tidak dirawat dari kemarin?”

Namun, versi rumah sakit berbeda. Mereka membantah pernah ada ucapan tersebut. Bagi keluarga, bantahan ini justru semakin menambah kekecewaan.

“Pihak rumah sakit membantah pernyataan orang tua, padahal ibunda Affan mendengar langsung,” kata Bahari, kuasa hukum keluarga.

Selain itu, penolakan rumah sakit untuk memberikan salinan rekam medis juga jadi alasan somasi kedua.

RSUD Abdul Manap beralasan pemberian rekam medis bisa melanggar aturan, tetapi keluarga menilai itu bertentangan dengan regulasi.

“Rekam medis adalah hak pasien sebagaimana tercantum dalam Ayat 2 Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Jadi, di mana letak melanggarnya?” tegas Bahari.

Hamdani, pihak keluarga lainnya, menambahkan bahwa ibunda Affan memang dalam kondisi panik sehingga tidak mengenali jelas siapa petugas yang mengucapkan celetukan itu.

Namun, ia yakin kejadian tersebut nyata.

“Di IGD, kami bahkan sempat menjelaskan kalau Affan sudah berobat dengan Dokter Sabar. Tapi tetap saja kami merasa jawaban rumah sakit tidak memuaskan,” ujarnya.

Kini, dengan somasi kedua, keluarga berharap RSUD Abdul Manap bisa memberi kejelasan yang lebih transparan, bukan sekadar bantahan.

Sementara itu satu diantara Pengacara Affin, Agustoni Hot mengatakan RSUD Abdul Manap Jambi keliru, Sabtu (16/8/2025). 

Hal itu terkait pernyataan rumah sakit terkait pemberian rekam medis bertentangan dengan undang-undang.

Menurutnya, rekam medis berguna untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya Affin

“Rekam medis itu menjadi rujukan pertama, untuk mengetahui penyebabnya,” katanya.

Agustoni menuturkan, rekam medis menjadi tolak ukur untuk mendiagnosis dan memberikan penanganan medis.

“Dari rekam medis kita akan mendapatkan petunjuk,” tuturnya.

Sementara itu,  mengatakan masih menunggu jawaban somasi kedua.

“Kita sudah mengantarkan surat somasi kedua Jumat (15/8) kemarin, kami tetap memberikan waktu 5 hari untuk menjawab hal itu,” katanya.

Dia menjelaskan, pihak keluarga bersama kuasa hukum akan membawa kasus itu ke jalur hukum.

“Jika pihak rumah sakit masih memberikan jawaban yang tidak memuaskan, maka akan membawa kasus itu ke jalur hukum,” jelasnya.

Bahari berharap, rumah sakit kooperatif dan bekerja sama untuk memberikan informasi.

“Kami meminta, jawaban itu diberikan dokter yang memeriksa Affin, bukan dokter yang lain, apalagi yang memberikan jawaban bukan dokter anak,” terangnya.

Jawaban Pemkot Jambi

Pemerintah Kota Jambi menanggapi somasi kedua dari pihak Keluarga Affan Al Farisi.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar.

Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat somasi tersebut.

“Kami akan menjawab somasi tersebut di hari kerja, tepatnya Selasa mendatang,” katanya saat dihubungi via pesan singkat, Sabtu (16/8/2025).

Pihaknya beralasan jika  hal tersebut disebabkan agenda lain,

“Kemarin ada paripurna, mendengarkan pidato Presiden RI, jadi belum sempat membahas hal itu, di hari Senin cuti bersama HUT Ke-80 Kemerdekaan Indonesia,” tuturnya.

Abu Bakar menjelaskan, somasi tersebut akan dibahas bersama tim. 

“Kami akan bahas jawaban somasi itu, nantinya akan dijawab secara tertulis,” jelasnya. 

 Abu Bakar menerangkan seharusnya somasi itu sudah cukup menjawab pertanyaan pihak keluarga.

“Semestinya sudah cukup, karena sifatnya somasi,” terangnya.

Pihaknya juga mengklaim sudah menjawab sesuai ketentuan yang berlaku.

“Soal rekam medis memang benar, pihak rumah sakit tidak bisa membukanya, karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Abu Bakar menambahkan sejumlah pegawai rumah sakit tersebut sudah dimintai keterangan,

“Belum ditemukan, karena nakes yang bekerja saat itu sudah dimintai keterangan, namun akan dilakukan klarifikasi dan konfirmasi kembali,” tambahnya.

Baca juga: Terungkap Alasan Keluarga Almarhum Affan Somasi RSUD Abdul Manap Kota Jambi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved