Berita Nasional

Peran Bupati Pati Sudewo di Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub Didalami KPK: Tunggu Saja

KPK kembali mengusut peran Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan suap terkait proyek DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jateng
DILEMPAR SANDAL-BOTOL - Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut peran Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Aksi massa yang memanas membuat Sudewo sempat menemui demonstran, namun ia justru mendapat lemparan botol air mineral dan sandal. 

Baca juga: Mbahjo si Kakek 82 Tahun itu Nodai Anak Perempuan 12 Tahun Tiga Kali

Baca juga: Tak Mau Mundur dari Bupati Pati, Dosa Lama Sudewo Diungkit, Suap Proyek Jalur Kereta Api

Insiden ini menunjukkan betapa besar kekecewaan warga terhadap kepemimpinannya.

Akibat polemik ini, DPRD Kabupaten Pati telah sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas pemakzulan Sudewo

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kegaduhan yang dipicu oleh kebijakan PBB dan demonstrasi yang berujung pada aksi pelemparan. 

Situasi ini menempatkan Sudewo dalam posisi sulit, baik di mata hukum maupun di hadapan masyarakat yang dipimpinnya.

Baca juga: Penyerangan Brutal di Nabire, 2 Brimob Tewas Ditembak KKB Papua Pimpinan Aibon Kogoya

Baca juga: Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo Punya 12 Poin Pelanggaran Menurut DPRD

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 15-21 Agustus 2025 Naik Lagi Jadi Rp3.613 per kg di Pabrik

Baca juga: Terungkap Alasan Eks Ketua KPK Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara: Ini Ancaman bagi Demokrasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved