Berita Viral

Nasib Sudewo Pasrah Dimakzulkan padahal Baru Jadi Bupati Pati, 50 Anggota DPRD Sudah Tanda Tangan

Merespon unjuk rasa besar-besaran itu, DPRD Pati menggelar rapat paripurna untuk membuat panitia khusus (pansus) dan mengusulkan hak angket terkait

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Nasib Sudewo Pasrah Dimakzulkan padahal Baru Jadi Bupati Pati, 50 Anggota DPRD Sudah Tanda Tangan 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Bupati Pati, Sudewo kini pasrah terancam dimakzulkan.

Diketahui, makzul dalam Bahasa Indonesia, berasal dari Bahasa Arab yang artinya turun takhta, berhenti memegang jabatan, atau diberhentikan dari jabatan.

Jika secara luas, kata pemakzulan merujuk dari proses pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya, hal ini melalui mekanisme impeachment atau proses hukum lainnya.

Nah, hal serupa kini dialami Bupati Pati, Sudewo.

Sebelumnya, Rabu (13/8/2025) ratusan warga Pati demo di Alun-alun Pati, Jawa Tengah menuntut Sudewo mundur dari jabatan Bupati Pati.

Massa sampai menerikkan yel-yel 'Bupati harus lengser' serta 'Turun Sudewo sekarang juga'.

Baca juga: Tampang Anak Pukuli Ayahnya hingga Ancam Pakai Parang, Tidak Senang Ditegur Sang Ayah

Baca juga: Remuk Hati Ibu Dea Permata Rupanya Anaknya Dibunuh Pembantu: Saat Kejadian Dia Paling Histeris

Baca juga: Hilang Nyawa Sang Suami Ditimpa Istrinya yang Kegemukan, Warga Sempat Menduga Sengaja Dicekik

Merespon unjuk rasa besar-besaran itu, DPRD Pati menggelar rapat paripurna untuk membuat panitia khusus (pansus) dan mengusulkan hak angket terkait pemakzulan terhadap Bupati Sudewo, Rabu (13/8/2025).

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun rapat paripurna ini digelar di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menuturkan usulan hak angket telah disepakati dan memenuhi syarat formal.

Dia mengatakan mayoritas anggota DPRD menyepakati terkait usulan hak angket pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati.

"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.

"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," sambung Badrudin.

Fraksi Partai Gerindra, partai yang mengusung Bupati Pati Sudewo dalam Pilkada 2024, justru menjadi salah satu pengusul hak angket yang berujung pada pembentukan panitia khusus (pansus) pemakzulan terhadap kepala daerah tersebut.

Untuk diketahui, Sudewo bersama Risma Ardhi Chandra memenangkan Pilkada Pati 2024 berkat torehan 419.684 suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved