Berita Tebo

Dinas PMD Tebo Jambi Siapkan Perda Pilkades Serentak 2026

Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda)

|
Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/Sopian
PILKADES - Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda), Kamis (14/8/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda), Kamis (14/8/2025).

Sesuai dengan masa jabatan Kades di Kabupaten Tebo tercatat ada 53 jabatan Kades masa berlaku SK jabatan bakal habis. 

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tebo, Abdul Malik mengatakan, peraturan yang bakal disusun sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2024.

Baca juga: Dampak Efesiensi, Anggaran Paskibraka Tebo Jambi Berkurang dari Tahun Lalu

Tahun depan sebanyak 53 desa dalam Kabupaten Tebo yang bakal mengikuti Pilkades serentak.

"Kita sudah mempersiapkan Peraturan Daerahnya, ada 53 desa tahun 2026 yang bakal mengikuti Pilkades serentak dalam Kabupaten Tebo,"ujarnya.

Sementara untuk anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades serentak sudah diusulan dan sedang dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Berikut desa-desa yang melaksanakan Pilkades serentak tahun 2026.

Kecamatan Tebo Ilir

- Kades Sungai Bengkal Barat

-Kades Muaro Ketalo

-Kades Teluk Rendah Pasar

-Kades Teluk Rendah Ulu

-Kades Betung Bedarah Barat

-Kades Betung Bedarah Timur

-Kades Kemantan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved