Macet di Jembatan Aur Duri 1
Macet di Jembatan Aurduri Jambi Berulang Setiap Pagi dan Sore
Kemacetan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) tepatnya di Jembatan Aurduri 1, Kota Jambi merupakan kejadian berulang.
Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kemacetan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) tepatnya di Jembatan Aurduri 1, Kota Jambi merupakan kejadian berulang.
Kemacetan yang terjadi pada Senin (12/8/2025) terjadi sejak pagi sekitar pukul 06.30 WIB, ini disebabkan volume kendaraan yang melintas.
Bripda Triyanto, petugas kepolisian yang mengatur lalu lintas, menyatakan kemacetan ini merupakan kejadian yang sudah sering terjadi, terutama pada pagi hari, khususnya Senin dan Selasa.

Volume kendaraan yang tinggi, terutama kendaraan pegawai kantor dan orang tua yang mengantar anak sekolah, menjadi penyebab utama kemacetan.
"Kemacetan di Jalan Lintas Aur Duri 1 ini memang sudah sering terjadi, apalagi pada hari Senin dan Selasa pagi. Hal ini disebabkan oleh tingginya volume kendaraan, baik dari pegawai kantor yang berangkat kerja maupun masyarakat yang mengantar anak ke sekolah," jelasnya.
Ia menambahkan telah mengatur mengatur lalu lintas sejak pukul 06.30 pagi tadi, dan saat ini kondisi lalu lintas sudah mulai terurai.
Menurut Bripda Triyanto juga menjelaskan kemacetan ini sering kali dipicu oleh arus kendaraan yang padat, serta faktor lain seperti adanya mobil yang mengalami kerusakan.
"Untuk pagi ini, kemacetan terutama disebabkan oleh volume kendaraan yang tinggi dari berbagai arah. Arah Buluran padat, arah Mendalo padat, dan dari arah Sengeti juga padat," katanya.
Baca juga: Kekayaan Muhammad Firdaus Wakil Ketua DPRD Batang Hari periode 2024-2029, Hartanya Rp4,3 M
Baca juga: Macet di Jalan Lintas Aur Duri I Jambi Terurai, Lalu Lintas Kembali Lancar
Dilarang melintas
Pada Maret 2025 lalu, Polda Jambi pernah mengeluarkan larangan truk dilarang melintasi di Jembatan Aurduri 1 Jambi di Jalan Lintas Sumatera Jambi-Riau, pada pagi dan sore hari.
Larangan kendaraan bersumbu 3 melintas di Jembatan Aurduri ini dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi.
Pembatasan jam operasional perlintasan dan diberlakukan mulai 1 Maret 2025.
Dalam edarannya, Polda Jambi menyebutkan embatasan kendaraan ini berlaku pada dua periode waktu.
"Yaitu pagi hari dari pukul 06.00 hingga 08.00 WIB dan sore hari dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB," tulis edaran yang dikutip Tribunjambi.com dari akun Facebook Polda Jambi, Selasa (4/3/2025).
Pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu 3 ke atas dilarang melintas di Jembatan Aurduri 1 ini berlaku untuk dua arah, baik arah Jambi-Riau maupun sebaliknya.
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Toko Jahit di Kota Jambi, Pemilik Rugi Besar |
![]() |
---|
Kekayaan Muhammad Firdaus Wakil Ketua DPRD Batang Hari periode 2024-2029, Hartanya Rp4,3 M |
![]() |
---|
Dafar Lengkap Nama Calon Paskibaraka Nasional di HUT RI ke-80 dari 38 Provinsi, Siapa dari Jambi? |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Al Haris Pastikan Jembatan Aurduri 3 Masuk Prioritas Pembangunan 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.