Berita Viral

4 SENIOR Prada Lucky Namo Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan, Ibunda: Usut Tuntas

4 enior Prada Lucky Chepril Saputra Namo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian yang diduga akibat penganiayaan. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pos Kupang/Istimewa/Kolase Tribun Jambi
Empat senior Prada Lucky Chepril Saputra Namo atau Prada Lucky Namo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian yang diduga akibat penganiayaan.  Penetapan tersangka ini menjadi titik terang setelah kasus kematian Prada Lucky, prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, pada Rabu (6/8) lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Empat senior Prada Lucky Chepril Saputra Namo atau Prada Lucky Namo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian yang diduga akibat penganiayaan

Penetapan tersangka ini menjadi titik terang setelah kasus kematian Prada Lucky, prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, pada Rabu (6/8) lalu.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, pada Minggu (10/8). 

"Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa, baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan empat orang tersangka," kata Wahyu.

Keempat tersangka yang kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende adalah:

1. Pratu AA

2. Pratu EDA

3. Pratu PNBS, 

Baca juga: TAK HANYA Prada Lucky Namo, Prada Ricard Juga Korban Penganiayaan Senior TNI, Ini Sosoknya

Baca juga: SKK Migas PetroChina Serahkan Bantuan CSR dan Terima Sertifikat Tanah BMN pada HUT ke-60 Tanjabbar

Baca juga: Menyedihkan Banget, Ibu Ramisih Tinggal di Kandang Kambing Padahal Anak PNS

4. Pratu ARR. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 20 saksi. 

Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka.

"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka, untuk diketahui peran masing-masing, sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan," jelasnya.

Selain itu, penyidik juga masih memeriksa 16 orang lainnya. 

Brigjen Wahyu tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil pemeriksaan lanjutan ini.

Ibunda  Prada Lucky Namo : Usut Sampai Tuntas

Kabar penetapan tersangka ini disambut oleh keluarga korban, khususnya sang ibunda, yang berharap keadilan dapat ditegakkan. 

"Kami percaya TNI akan mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat, harus bertanggung jawab," ujar ibunda Prada Lucky dengan nada pilu.

Baca juga: KISAH PILU di Balik Kematian Prada Lucky: Dipukul dan Dicambuk Senior, Pelaku Minta Dihukum Berat

Baca juga: PERINGATAN KERAS KKB Papua ke Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI: Stop Kirim Pasukan

Sebelumnya, Wakil Kepala Pendam IX/Udayana, Letkol (Inf) Amir Syarifudin, menjelaskan bahwa empat orang terduga pelaku awalnya hanya diamankan untuk mencegah tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dari keluarga atau rekan korban. 

Namun, setelah penyelidikan mendalam, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

Motif dan detail penganiayaan masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang. 

Pihak TNI Angkatan Darat berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved