Beita Regional

ART Diam-Diam Rekam Majikan yang Baru Selesai Mandi gara-gara Disuruh Pacar

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA yang baru berusia 18 tahun harus berususan dengan hukum.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
ILUSTRASI REKAM - Seorang ART di Bekasi harus berurusan dengan hukum karena merekam majikan yang baru selesai mandi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA yang baru berusia 18 tahun harus berususan dengan hukum.

Hal itu terjadi kerena ART tersebut merekam diam-diam majikan mereka.

Perempuan itu tidak terjerat sendiri, karena polisi juga menangkap MFR (23) yang merupakan seorang satpam sekaligus pacar pelaku.

Aksi itu DA lakukan lantaran MFR memerintahkan untuk merekam majikan di tempat ia bekerja. Jika tidak, maka MFR memberikan ancaman akan menyebarluaskan aktivitas intim mereka.

Asisten rumah tangga di Bekasi akhirnya terjerat kasus kekerasan seksual berbasis elektronik.

DA yang merupakan ART sejatinya merupakan pekerja yang membantu mengurus berbagai pekerjaan rumah tangga di kediaman majikan, seperti membersihkan rumah, memasak, mencuci, hingga menjaga anak atau lansia.

Namun, apa yang ia lakukan justru tidak sesuai dengan tugasnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyebut insiden ini terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat. 

Bersama DA, polisi juga mengamankan seorang satpam berinisial MFR (23) yang meminta DA melakukan aksi tersebut.

"Korban saudari DK, 32 tahun, pelaku saudari DA, 18 tahun, pekerjaan asisten rumah tangga, dan juga saudara MFR, 23 tahun, pekerjaan security," ujar Kusumo dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025) siang.

Kronologi Pengungkapan

Aksi ini terbongkar setelah suami korban yang berada di Berau, Kalimantan, memantau rekaman CCTV rumah.

Berdasarkan pantauan kamera pengawas dari jarak jauh, suami korban melihat ada hal yang mencurigakan.

"Dilihat rupanya pelaku gerakannya mencurigakan, merekam menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya," ungkapnya.

Peristiwa bermula ketika korban, yang merupakan majikan pelaku, keluar dari kamar mandi hanya mengenakan handuk setelah mandi.

Saat itu, DA sedang bersama anak korban dan diam-diam merekam menggunakan ponselnya.

"Jadi begitu keluar dari kamar mandi masih memakai handuk oleh saudari DA ini direkam," kata Kusumo.

Rekaman tersebut kemudian dikirim DA kepada pacarnya, MFR.

Diancam Pacar

Dari keterangan tersangka kepada polisi diketahui bahwa aksi tidak pantas itu DA lakukan karena pacarnya yang menyuruh.

Alhasil, DA yang tidak mampu menolak justru melakukan tindakan tidak pantas itu dan harus terjerat hukum.

"Itu adalah permintaan dari pacarnya dan juga korban diancam oleh pacarnya, kalau tidak dikirim nanti akan mengirimkan video perbuatan porno daripada pelaku ke keluarganya," jelasnya.

Sudah Dua Kali

Hasil penyelidikan menunjukkan DA telah merekam korban sebanyak dua kali, yakni pada 14 dan 15 Mei 2025.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tegas Kusumo.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ART di Bekasi Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara Akibat Rekam Majikan yang Baru Selesai Mandi

 

Baca juga: Empat Tahun Toko Perhiasan ini Jual Emas Palsu, Pemilik dan 1,8 kg Emas Imitasi Diamankan

Baca juga: Istri Bertanya usai Pergoki Suami Chatting dengan Wanita Lain malah Kena KDRT

Baca juga: Suami Curiga lantas Gerebek Istri Berduaan sama Pak Kades di Kamar Kos usai Antar Anak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved