Berita Nasional
Berstatus Terpidana, Tapi Silfester Matutina Bisa Jadi Komisaris Independen BUMN ID Food
Berstatus terpidana tapi Silfester Matutina ditunjuk jadi komisaris independen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pangan, ID Food.
TRIBUNJAMBI.COM - Berstatus terpidana tapi Silfester Matutina ditunjuk jadi komisaris independen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pangan, ID Food.
ID Food.merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
Penunjukan Silfester Matutina jadi komisaris independent itu dilakukan pada Maret 2025.
Nmaun belakangan diketahui jika Silfester Matutina merupakan terpidana.
'
Silfester Matutina divonis 1,5 tahun terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno Singgung status terpidana
Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno pun menyinggung kasus pencemaran nama baik yang menjerat Silfester Matutina.
Jenderal Bintang Tiga itu berkomentar melalui akun instagram pribadinya @oegroseno_official
Baca juga: Enam Nama Kodam Baru di Indonesia, Jambi dan Sumbar Masuk Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol
Baca juga: Cara 2 Eks DPR RI Terima CSR BI dan OJK Rp28,38 M, Bikin Yayasan dan Transfer ke Rek Pribadi
"Terpidana bisa jadi Komisaris. Agak lain," tulis caption Oegroseno menggunakan emoticon tersenyum.
Oegroseno juga menyenggol para ternak Mulyono atau biasa disingkat Termul, sebutan para pengikut keluarga Joko Widodo.
Menurutnya, popularitas Silfester belakangan ini yang kerap tampil dan berseteru dengan Roy Suryo Cs terkait isu ijazah palsu Jokowi, justru membuka tabir kelam masa lalunya.
"Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan," ujar Oegro.
Oegro menilai seharusnya penunjukkan Silfester untuk mengisi posisi Komisaris BUMN patut dipertanyakan.
Sebab, dia saat ini menyandang status terpidana.
"Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCKnya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??" tanya Oegro.
Kasus Silfester Matutina
Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi. Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.
Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Enam Nama Kodam Baru di Indonesia, Jambi dan Sumbar Masuk Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol
Baca juga: PEDAGANG Ditampar Pria Ngaku-ngaku Aparat Usai Kibarkan Bendera One Piece: Jangan Diulangi Lagi!
Baca juga: Sosok Satori dan Heri Gunawan, Eks Anggota DPR RI Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK
| Cara 2 Eks DPR RI Terima CSR BI dan OJK Rp28,38 M, Bikin Yayasan dan Transfer ke Rek Pribadi |
|
|---|
| IJAZAH SMA Gibran Rakabuming Dipertanyakan, Dokter Tifa Tuding Sekolah di Solo Cuma Sampai SMP |
|
|---|
| Suami di Merangin Jambi Habisi Istrinya di Kebun Kopi Lalu Coba Akhiri Hidup |
|
|---|
| Bedah Rumah di Kota Jambi Sasar 82 dari 4.000 Rumah Tak Layak Huni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250805-Silfester-Matutina.jpg)