Korupsi Alat Praktik SMK

Modus Korupsi di Disdik Jambi, Broker dan Perusahaan Pinjaman Ikut Tender Proyek Rp11 Miliar

Kasus korupsi pengadaan alat praktik utama untuk SMK di Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 menyeret peran broker dan praktik pinjam bendera perusahaan

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Kasus korupsi pengadaan alat praktik utama untuk SMK di Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 menyeret peran broker dan praktik pinjam bendera perusahaan. 

“Saat ini sudah kita lakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu RWS yang berperan sebagai broker, dan ES yang merupakan direktur dari perusahaan pemenang tender. Sementara WS, satu tersangka lainnya, masih dalam pencarian dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kombes Taufik.

Taufik menjelaskan, RWS diketahui berperan sebagai perantara antara pihak Dinas Pendidikan dan pihak ketiga. Ia menghubungkan Dinas dengan WS selaku direktur PT Indotek. 

Kemudian, WS meminjam perusahaan milik ES untuk mengikuti lelang. Perusahaan tersebut akhirnya menang dan mengerjakan proyek senilai Rp11 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. “Dari hasil perhitungan awal, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp6,8 miliar,” ungkap Taufik.

Dua tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai.

 “Total uang yang berhasil kita amankan saat ini berjumlah Rp8,5 miliar lebih,” tambahnya.

Polda Jambi akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini dipastikan akan terus dikembangkan, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran besar dari APBD Provinsi Jambi.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved