News

Gegara Bagasi Herman Teriak 'Bom' di Pesawat, Kini Jadi Tersangka dan di Blacklist Maskapai

Seorang pria bernama Herman (42), warga asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, dipastikan masuk daftar hitam (blacklist) oleh maskapai Lion

|
Istimewa
Seorang pria bernama Herman (42), warga asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, dipastikan masuk daftar hitam (blacklist) oleh maskapai Lion Air Group. Hall ini buntut dari ulahnya yang membuat kegaduhan di dalam pesawat dengan meneriakkan ancaman adanya bom 

TRIBUNJAMBI.COM, TANGERANG – Seorang pria bernama Herman (42), warga asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, dipastikan masuk daftar hitam (blacklist) oleh maskapai Lion Air Group.

Hal ini buntut dari ulahnya yang membuat kegaduhan di dalam pesawat dengan meneriakkan ancaman adanya bom.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Lion Air Group, Yuridio Tirta, di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (4/8/2025).

"Untuk sementara, yang bersangkutan akan kami masukkan ke blacklist, sambil menunggu perkembangan terkait proses hukum pidananya," ujar Yuridio.

Menurutnya, keputusan memasukkan Herman ke daftar hitam ini merupakan bentuk komitmen Lion Air dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan penerbangan.

Aksi Herman dianggap sangat merugikan, baik secara finansial maupun psikologis bagi maskapai dan penumpang lainnya.

"Kejadian seperti ini bisa memicu efek domino, berpengaruh ke jadwal penerbangan lainnya," tambah Yuridio.

Gara-Gara Barang di Bagasi

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung, mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula dari kekesalan Herman karena tidak mendapat jawaban memuaskan dari kru kabin terkait lokasi bagasinya.

Herman disebut-sebut emosi dan secara spontan meneriakkan ancaman membawa bom kepada awak kabin.

"Yang bersangkutan sempat menanyakan keberadaan barang bawaannya kepada kru, namun tidak puas dengan penjelasan mereka hingga akhirnya mengeluarkan ancaman," jelas Ronald dalam konferensi pers.

Diketahui, Herman adalah penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT308 dari Merauke menuju Kualanamu, Sumatera Utara, dengan transit di Makassar dan Soekarno-Hatta.

Akibat pernyataannya tersebut, aparat keamanan bandara bersama petugas Avsec langsung memasuki pesawat dan mengamankan Herman. Proses pemeriksaan pun dilakukan secara menyeluruh.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Herman sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang melarang keras segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan penerbangan.

"Yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka karena menyebutkan adanya bom saat pesawat sedang bersiap untuk lepas landas," terang Ronald.

Peristiwa terjadi saat pesawat tengah berada di jalur Taxi Way sekitar pukul 18.35 WIB dan hendak terbang dari Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta.

Akibat ancaman itu, pilot memutuskan untuk membatalkan penerbangan dan kembali ke apron. Seluruh penumpang dievakuasi dan diminta kembali ke ruang tunggu.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya koper hitam, tiket penerbangan, dan fotokopi KTP milik Herman.

Hasil pemeriksaan urin dan alkohol terhadap Herman pun menunjukkan hasil negatif.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Herman Pria Asal Pematangsiantar Tidak Bisa Lagi Naik Lion Air Seumur Hidup Pasca Masuk Daftar Hitam https://m.tribunnews.com/amp/metropolitan/2025/08/05/nasib-penumpang-teriak-bom-di-pesawat-lion-air-jadi-tersangka-masuk-dalam-daftar-hitam?page=2

Baca juga: Prediksi Skor Kongo vs Sudan , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Kejuaraan Afrika

Baca juga: Prediksi Skor Senegal vs Nigeria , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Kejuaraan Afrika

Baca juga: Prediksi Skor Shkendija vs Qarabag , Head to Head dan Statistik Tim di Kualifikasi Liga Champions

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved