Berita Jambi

Beasiswa Pemprov Jambi 2025 Jenjang S1, S2, S3 - S1 Dibuka mulai 6 Agustus

Beasiswa Pemprov Jambi 2025 untuk jenjang strata 1 (S1), S2 dan S3. Pendaftaran beasiswa mahasiswa strata 1 jalur kurang mampu

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Capture https://beasiswa.jambiprov.go.id/
BEASISWA - Beasiswa Pemprov Jambi 2025 untuk jenjang strata 1 (S1), S2 dan S3. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beasiswa Pemprov Jambi 2025 untuk jenjang strata 1 (S1), S2 dan S3.

Untuk pendaftaran beasiswa mahasiswa strata 1 jalur kurang mampu dan berprestasi dibuka pada 6 Agustus hingga 20 Agustus 2025.

Tim panitia seleksi juga telah dibentuk berasal dari akademisi Perguruan Tinggi di Jambi.

Untuk kuota beasiswa S1 kurang mampu sebanyak 210 penerima.

Sementara beasiswa S1 jalur prestasi tersedia kuota untuk 90 mahasiswa.

Untuk beasiswa S2 umum tersedia 52 kuota. Pendaftaran akan dibuka mulai 10 September hingga 19 September 2025.

Sementara untuk beasiswa mahasiswa strata 3 atau S3 ada akan dibuka pendaftaran pada 10 September hingga 19 Septermber 2025 untuk 204 kuota.

Jumlah ini terdiri dari S3 dosen 102 penerima dan S3 umum 102 penerima.

Besaran beasiswa S1 ini senilai Rp12 juta per orang, sementara beasiswa S2 senilai Rp20 juta per orang dan S3 senilai Rp30 juta per orang.

Baca juga: Data Luas Penambangan Emas Ilegal di Bungo Sudah 10.000 Hektare Lebih, Urutan Ketiga 

Baca juga: Petani Jambi Resah dengan Perampasan Lahan oleh Satgas PKH

Syarat mendaftar beasiswa Pemprov Jambi 2025

Berikut daftar persyaratan untuk mendaftar beasiswa Pemprov Jambi tahun 2025:

1. Mengajukan surat permohonan;

2. Terdaftar sebagai penduduk di Provinsi Jambi dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, terdaftar dalam daftar P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan/atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota;

3. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);

4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk mahasiswa eksakta dan minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk mahasiswa sosial;

5. Minimal duduk di Semester 3 (Tiga) dan maksimal duduk di Semester 8 (delapan);

6. Melampirkan surat keterangan aktif kuliah dari program studi/fakultas/perguruan tinggi;

7. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan aktif kuliah dari pemohon;

8. Melampirkan fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) yang telah dilegalisir;

9. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari pihak lain yang diketahui oleh program studi/fakultas/perguruan tinggi;

10. Surat pernyataan bertanggung jawab dalam menggunakan dana bantuan beasiswa dan siap mengembalikan dana bantuan beasiswa apabila melanggar ketentuan yang telah ditentukan;

11. Melampirkan sertifikat akreditasi program studi; dan

12. Melampirkan rencana penggunaan anggaran bantuan.

Informasi selengkapnya terkait beasiswa di Pemprov Jambi 2025 bisa diakses DISINI

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: PEDAS Komentar Netizen di Instagram Atalia Praratya, Istri RK Komen Kebijakan Rombel Dedi Mulyadi

Baca juga: Data Luas Penambangan Emas Ilegal di Bungo Sudah 10.000 Hektare Lebih, Urutan Ketiga 

Baca juga: Petani Jambi Resah dengan Perampasan Lahan oleh Satgas PKH

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved