Berita Viral

Pemuda ini Didatangi Polisi hingga Intel Kodim gara-gara Kibarkan Bendera One Piece

Seorang pemuda yang mengibarkan bendera One Piece di kediamannya didatangi polisi hingga intel Kodim.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ist via Tribunnews.com
ILUSTRASI - Seorang pemuda di Tuban didatangi polisi hingga intel Kodim karena memasang bendera One Piece di rumahnya. 

Ia menegaskan, bendera Merah Putih tetap menjadi simbol utama bangsa, terutama di perayaan 17 Agustus.

"Bendera kita ini yang berkibar di 17 Agustus ya hanya Merah Putih itu sudah pasti," imbuhnya.

Namun, ia mengingatkan ekspresi seperti itu harus disertai dengan aspirasi yang jelas dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, menyerukan agar masyarakat tidak terpecah belah oleh persoalan ini dan tetap menjaga persatuan.

"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak perlu dibenturkan. Ada upaya pecah belah, karena banyak generasi tua yang tidak tahu menahu tentang One Piece," katanya.

Ia menolak narasi bahwa pengibaran bendera tersebut merupakan simbol makar, mengingat konteks budaya pop di kalangan generasi muda.

"Dianggap bendera tengkorak itu bendera separatis, padahal itu manga yang sudah puluhan tahun tumbuh sama generasi muda kita."

Budi Gunawan, Menko Polhukam, menegaskan ada aturan hukum terkait penghormatan terhadap simbol negara, termasuk bendera Merah Putih.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun."

Ia mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan simbol negara di tengah ekspresi yang berkembang, dan menyatakan pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran.

"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara."

Firman Soebagyo, Anggota DPR Fraksi Golkar, menilai fenomena ini sebagai indikasi lemahnya pemahaman kebangsaan.

“Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari kemerosotan pemahaman kebangsaan,” katanya.

Ia menganggap pengibaran bendera fiksi seperti Jolly Roger sebagai tindakan provokatif yang dapat dikategorikan sebagai upaya makar.

"Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah, ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved