Berita Selebritis
MANTAN Staf Ahli Kapolri Sentil Majelis Hakim dan JPU Usai Nikita Mirzani Ngamuk di Persidangan
Diketahui, awal mula kasus ini karena Nikita disebut mencemarkan nama baik Reza Gladys dengan menyudutkan produk skincare milik Reza.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys kembali memanas.
Terbaru, Nikita Mirzani ngamuk di persidangan gegara bukti rekaman yang ia ajukan tak diputar.
Sidang terbaru atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani berlangsung ricuh.
Kejadian ini berlangsung usai sang artis meluapkan emosinya di ruang persidangan.
Diketahui, awal mula kasus ini karena Nikita disebut mencemarkan nama baik Reza Gladys dengan menyudutkan produk skincare milik Reza.
Konflik tersebut kemudian berbuntut panjang hingga menyeret Nikita Mirzani ke meja hijau atas tuduhan pemerasan yang diduga dilakukan sebagai bentuk 'uang tutup mulut'.
Baca juga: NASIB DJ Panda Ditolak Erika Carlina Saat Mau Temui Anaknya, Jauh Datang dari Kediri: Gak Apa-apa
Baca juga: SENGAJA Dirahasiakan Polisi? Penasehat Kapolri Singgung Soal Arya Daru Buang HP Usai Dihubungi Istri
Baca juga: PEMAKAMAN Diva Febriani Gadis Paskibraka Diiringi Isak Tangis, Warga Sampai Dua Kali Solat Jenazah
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025), suasana memanas ketika ibunda Loly ingin memutar sebuah rekaman video yang menurutnya mengandung bukti manipulasi hukum oleh pihak keluarga Reza Gladys.
Namun, permintaan itu ditolak oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membuat Nikita Mirzani ngamuk di persidangan.
Momen kemarahan itu langsung menarik perhatian publik. Salah satunya adalah Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, mantan Staf Ahli Kapolri yang kemudian ikut angkat bicara.
"Nikita seorang terdakwa, memiliki hak untuk membela dirinya untuk mendapatkan perlindungan, untuk mendapatkan keseimbangan hukum tentang peristiwa itu. Kenapa tidak diperbolehkan, alasannya apa?" ungkap Ricky Sitohang, dikutip dari Tribun Seleb.
Menurut Ricky, sebagai sidang terbuka untuk umum, persidangan harus menjadi ruang yang transparan bagi terdakwa untuk membuktikan kebenaran. Tak terkecuali dengan kasus Nikita Mirzani.
"Namanya kan sidang terbuka untuk umum, hingga ada ajang pembuktian di sana. Nah ini dibuktikan apa pun isinya, kan belum diperdengarkan, belum dilihat, kenapa tidak diperbolehkan?" imbuhnya.
Ricky pun tak ragu menyentil sikap Majelis Hakim dan JPU yang dianggap menutup ruang pembelaan untuk Nikita Mirzani.
Ia menyayangkan keputusan tersebut dan menaruh simpati pada sang aktris yang tengah berjuang mendapatkan keadilan.
"Ini saya sangat sayangkan Majelis Hakim dan JPU kenapa tidak diizinkan, ini sangat saya sayangkan sekali. Kasihan seorang Nikita minta perlindungan itu, dia kan minta keseimbangan," tandasnya.
Sebagai informasi, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang merupakan purnawirawan jenderal lulusan Akpol 1983, dan pernah menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur.
Diwartakan sebelumnya, aksi Nikita Mirzani ngamuk di persidangan bukan tanpa alasan.
Setelah sidang yang berakhir sekitar pukul 15.45 WIB, Nikita Mirzani menolak untuk beranjak dari ruang sidang.
Ia bersikukuh meminta majelis hakim untuk memutar barang bukti berupa sebuah flashdisk.
Selama kurang lebih 30 menit, Nikita Mirzani berdiam di ruang sidang dan menolak untuk dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.
Aksi ini dipicu oleh keinginannya untuk membuktikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.
Nikita Mirzani sendiri saat ini tengah menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys.
Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.
Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Usai Tes DNA Negatif, Lisa Mariana Dipanggil KPK untuk Bersaksi Kasus Korupsi: Kita Bongkar |
![]() |
---|
Emosi Lisa Mariana Meledak Usai Tes DNA Negatif, Sakit Hati ke Ridwan Kamil: Anak Lo Udah Mati |
![]() |
---|
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Kompak Tak Hadir di Pengumuman Hasil Tes DNA |
![]() |
---|
Atalia Praratya Tetap Setia Dampingi Ridwan Kamil di Tengah Badai Isu Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Keluar Hari Ini, Lisa Mariana Yakin Ridwan Kamil Ayah Biologis Anaknya, PH: Naluri Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.