Berita Selebritis
MANTAN Staf Ahli Kapolri Sentil Majelis Hakim dan JPU Usai Nikita Mirzani Ngamuk di Persidangan
Diketahui, awal mula kasus ini karena Nikita disebut mencemarkan nama baik Reza Gladys dengan menyudutkan produk skincare milik Reza.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Diwartakan sebelumnya, aksi Nikita Mirzani ngamuk di persidangan bukan tanpa alasan.
Setelah sidang yang berakhir sekitar pukul 15.45 WIB, Nikita Mirzani menolak untuk beranjak dari ruang sidang.
Ia bersikukuh meminta majelis hakim untuk memutar barang bukti berupa sebuah flashdisk.
Selama kurang lebih 30 menit, Nikita Mirzani berdiam di ruang sidang dan menolak untuk dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.
Aksi ini dipicu oleh keinginannya untuk membuktikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.
Nikita Mirzani sendiri saat ini tengah menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys.
Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.
Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Merengek Razman Nasution Minta Damai dengan Hotman Paris, Ngemis Ampunan Usai Terancam Bui |
![]() |
---|
Gigit Jari Ammar Zoni Kini Diisolasi, Hak Bebas Bersyarat Dicabut, Diduga Edarkan Narkoba dari Rutan |
![]() |
---|
Berat Hukuman Ammar Zoni Usai Ketahuan Edar Ganja dan Sabu di Lapas, Terancam Seumur Hidup |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Perjara Gegara Tak Sopan Selama Sidang Kasus Pemerasan Reza Gladys |
![]() |
---|
Senyum Nikita Mirzani Santai Dituntut 11 Tahun Penjara, Gua Mikirnya Tuh Satu Windu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.