Berita Viral

UCAPAN Jokowi Soal Sekjen PDIP Hasto Dapat Bantuan dari Prabowo, Netizen: Dulu Tegas, Sekarang Diam?

Jokowi menyebut pemberian amnesti adalah murni hak prerogatif Presiden yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. 

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
UCAPAN Jokowi Soal Sekjen PDIP Hasto Dapat Bantuan dari Prabowo, Netizen: Dulu Tegas, Sekarang Diam? 

Ia juga menenteng tas gendong hitam dan mengenakan kacamata hitam. 

Hasto sempat menghampiri sejumlah orang yang menyambutnya, termasuk beberapa perempuan yang memeluknya.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Hasto menoleh ke arah awak media dan mengepalkan tangan ke arah kamera.

Di pergelangan tangannya masih terpasang borgol.

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Namun, dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Prabowo mengajukan pemberian amnesti kepada Hasto, yang kemudian disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025).

Selain Hasto, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved