Berita Viral

REAKSI Jokowi Usai Prabowo Lepaskan Hasto Kristiyanto dari Jeratan Hukum: Hormati Proses Pengadilan

Reaksi Joko Widodo atau Jokowi menanggapi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi sorotan.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
REAKSI Jokowi Usai Prabowo Lepaskan Hasto Kristiyanto dari Jeratan Hukum: Hormati Proses Pengadilan 

"Kami pelajari terlebih dahulu informasi tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Kemudian untuk proses hukum Hasto saat ini, Budi menyebut untuk sementara akan tetap berjalan.

KPK juga akan mengajukan banding atas vonis hukuman yang diberikan majelis hakim pada Hasto.

"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ucapnya.

5. Pemberian Amnesti Dikritik Eks Penyidik KPK

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai kebijakan pemberian amnesti kepada Hasto ini justru menjadi bukti bahwa komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi hanya sebatas "omon-omon" atau isapan jempol belaka.

Lakso yang juga mantan penyidik KPK ini menyayangkan pemberian amnesti dari Prabowo ini, karena pengungkapkan kasusnya butuh waktu lama imbas rawan intervensi.

Namun, Prabowo kini malah memutuskan untuk mengampuni Hasto dari jeratan kasus suap yang menimpanya.

"Pada kasus ini [Hasto], pengungkapannya butuh waktu lama karena rawan intervensi hingga mengakibatkan penyidik yang menangani diberhentikan."

"Mirisnya, presiden malah memberikan amnesti sehingga membuat Hasto terlepas dari pertanggungjawabannya. Ini menandakan presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja," tegas Lakso.

6. Kasus Hasto

Sebelumnya, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Tak hanya itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved