Berita Viral
REAKSI Jokowi Usai Prabowo Lepaskan Hasto Kristiyanto dari Jeratan Hukum: Hormati Proses Pengadilan
Reaksi Joko Widodo atau Jokowi menanggapi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi sorotan.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
"Kami pelajari terlebih dahulu informasi tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Kemudian untuk proses hukum Hasto saat ini, Budi menyebut untuk sementara akan tetap berjalan.
KPK juga akan mengajukan banding atas vonis hukuman yang diberikan majelis hakim pada Hasto.
"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ucapnya.
5. Pemberian Amnesti Dikritik Eks Penyidik KPK
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai kebijakan pemberian amnesti kepada Hasto ini justru menjadi bukti bahwa komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi hanya sebatas "omon-omon" atau isapan jempol belaka.
Lakso yang juga mantan penyidik KPK ini menyayangkan pemberian amnesti dari Prabowo ini, karena pengungkapkan kasusnya butuh waktu lama imbas rawan intervensi.
Namun, Prabowo kini malah memutuskan untuk mengampuni Hasto dari jeratan kasus suap yang menimpanya.
"Pada kasus ini [Hasto], pengungkapannya butuh waktu lama karena rawan intervensi hingga mengakibatkan penyidik yang menangani diberhentikan."
"Mirisnya, presiden malah memberikan amnesti sehingga membuat Hasto terlepas dari pertanggungjawabannya. Ini menandakan presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja," tegas Lakso.
6. Kasus Hasto
Sebelumnya, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Tak hanya itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Joko Widodo
Jokowi
Prabowo Subianto
Presiden
amnesti
Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP
KPK
Sufmi Dasco
DPR RI
Tribunjambi.com
Seorang Ibu Duduk Menangis di Rel, Kereta Api Datang, lalu Remaja 13 Tahun Berteriak |
![]() |
---|
Wanita 23 Tahun Disekap di Cina dan Diminta Tebusan Rp200 Juta, Ibunya Hanya Buruh Pabrik |
![]() |
---|
Menyerah Kepsek dengan Perangai Anak Aiptu Rajamuddin, Pukul Guru BK Depan Ayahnya: Silahkan Pindah |
![]() |
---|
Pantas Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya, Baru 10 Hari Sudah Dihadang Kasus |
![]() |
---|
Ngamuk-ngamuk Nikita Mirzani Semprot Jaksa usai Dimintai Tenang Saat Sidang: Nyerocos Aja dari Awal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.