Kredit Fiktif Bank di Tebo

Awal Mula Terungkapnya Korupsi KUR Fiktif di BSI Tebo Jambi, Polisi Sita Rp3,8 M

Awal mula terungkapnya dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BSI Jambi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Polda Jambi
KASUS KORUPSI - Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021 

TRIBUNJAMBI, JAMBI - Awal mula terungkapnya dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Jambi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang tahun 2021.

Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp4.825.000.000.

Dua orang ditetapkan Polres Tebo jadi tersangka, yakni Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan Mardiantoni, staf pemasaran mikro.

Polres Tebo mengamankan dua orang mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) atas dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2021.
Polres Tebo mengamankan dua orang mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) atas dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2021. (Tribunjambi.com/ Sopianto)

Awal Mula Terungkap

Dugaan korupsi ini terungkap saat internal BSI melakukan audit di BSI Cabang Rimbo Bujang pada 2023.

Hasilnya ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan kepala cabang.

Kasus ini lantas dilaporkan ke Polres Tebo.

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 1-7 Agustus 2025 Naik Lagi Jadi Rp 3.492 per Kg

Baca juga: BSI Dukung Proses Hukum Kasus Penyaluran KUR Fiktif di Tebo Jambi

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebo, terungkap adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan KUR di salah satu bank syariah di wilayah Rimbo Bujang pada tahun 2021. Negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar," kata Kapolres Tebo, AKBP Triyanto.

Modus Korupsi

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengungkapkan kedua tersangka diduga telah melakukan manipulasi data dan dokumen permohonan kredit.

Hingga menyebabkan dana pinjaman disalurkan kepada 26 nasabah fiktif.

Menurut Kapolres, kredit KUR tersebut diproses tanpa melalui verifikasi lapangan, menggunakan identitas palsu yang direkayasa sedemikian rupa agar lolos proses scoring.

"Para tersangka sengaja mengabaikan prosedur standar seperti kunjungan ke tempat usaha dan kediaman pemohon kredit," ujarnya saat konferensi pers Kamis (31/7/2025).

Para tersangka melakukan itu dengan tujuan agar kredit tetap disalurkan meski nasabah tidak memenuhi syarat.

Selain itu, para tersangka membuat dokumen-dokumen fiktif guna mendukung proses pencairan dana.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 3,8 miliar, yang berasal dari angsuran nasabah serta klaim asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo Syariah.

Puluhan dokumen pengajuan kredit, kebijakan internal, serta berkas terkait lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Kini pihak polisi tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

"Kita masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak ketiga yang diduga ikut serta dalam pengumpulan data fiktif," kata Kapolres.

Baca juga: Harga BBM Pertamina di SPBU 1 Agustus 2025 - Pertamax Series Turun, Dexlite Naik

Dipakai Illegal Mining dan Judi Online

Kapolres Tebo AKBP Triyanto menjelaskan, menurut pengakuan dari Ermalia Wendi uang tersebut dipakai untuk usaha illegal mining di Muara Bungo, namun sejak tahun 2023 usaha tersebut tidak beroperasi lagi.

"Pengakukan dia uang tersebut dipakai untuk kegiatan usaha ilegal mining di Muara Bungo," jelasnya.

Sementara itu tersangka Mardiantoni, digunakan untuk bermain judi online dan itu bisa dilihat deposit senilai Rp 380 juta.

"Iya MT ini deposit judi online," terangnya.

Kapolres menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada nya tersangka baru setelah dilakukan pengembangan dari kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undangundang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Serahkan ke Proses Hukum

Atas kasus korupsi yang dilakukan salah satu kepala cabangnya, pihak PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai institusi perbankan menjunjung tinggi prinsip hukum dan menerapkan good corporate governance (GCG) serta senantiasa patuh pada aspek-aspek syariah dalam menjalankan operasional bank. 

Area Manager BSI Jambi, Asbi Rachman Faried, mengatakan BSI juga menjalankan bisnis bank secara prudent dan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan terhadap ketentuan hukum. 

"Oleh karena itu, BSI mengapresiasi langkah aparat hukum yang telah memproses laporan yang kami sampaikan sebagai tindak lanjut atas proses investigasi internal BSI," ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Selanjutnya, BSI menyerahkan serta mendukung proses pemeriksaan kasus penyaluran KUR fiktif ini kepada pihak berwenang hingga nanti memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap. 

Terhadap oknum pegawai yang diduga melakukan pelanggaran, BSI telah memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan internal. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 1-7 Agustus 2025 Naik Lagi Jadi Rp 3.492 per Kg

Baca juga: Kasus Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Diduga Rugikan Negara Rp4 Miliar

Baca juga: Direktur PT REKI Jambi Ungkap Fakta Mulyono Kawan Jokowi di UGM Kerja di Batanghari

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved