Berita Nasional

Bos Besar Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara Ketar Ketir, Siapa yang Diumpankan Kali Ini

Satu di antara tersangka adalah Topan Obaja Putra Ginting, orang kepercayaan Bobby Nasution? Lantas siapa sebenarnya bos besar di baliknya

Editor: Duanto AS
TikTok
Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara nonaktif. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok bos besar korupsi proyek jalan di Mandailing Natal Sumatera Utara sedang ditelusuri.

Satu di antara tersangka adalah Topan Obaja Putra Ginting, orang kepercayaan Bobby Nasution?

Lantas siapa sebenarnya bos besar di balik korupsi proyek jalan itu?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami siapa pihak yang diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) nonaktif Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, untuk memungut fee dalam sejumlah proyek jalan di provinsi tersebut. 

Diduga ada sosok berpengaruh di balik praktik lancung ini.

Yasir Ahmadi saat masih berpangkat Kompol menjabat Kapolsek Sunggal. Kini AKBP Yasir
DIPERIKSA KPK - Yasir Ahmadi saat masih berpangkat Kompol menjabat Kapolsek Sunggal. Kini AKBP Yasir Ahmadi dimutasi ke Polda Sumut dan sempat diperiksa KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik sedang bekerja keras untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap adanya kemungkinan perintah dari atasan. 

Total fee yang diminta dalam proyek-proyek ini diperkirakan mencapai 10 hingga 20 persen atau sekira Rp46 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp231,8 miliar.

"Ya, semua informasi itu masih didalami oleh penyidik ya. Terkait dengan aliran uangnya ke mana saja, kemudian dengan apakah ada perintah itu juga termasuk didalami," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Untuk mengungkap dalang di balik permintaan fee ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci. 

Salah satunya adalah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, M. Ahmad Effendy. 

Ia diperiksa secara intensif terkait pergeseran anggaran untuk beberapa proyek jalan yang menjadi sorotan.

Diantaranya Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. 

Total kedua proyek tersebut mencapai Rp157,8 miliar.

"Nanti kita akan melihat begitu ya secara utuh informasi-informasi ataupun keterangan yang sudah diperoleh dari pemeriksaan para saksi ataupun dari kegiatan penggeledahan," kata Budi.

Penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk melacak pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Gubernur atau Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam memberikan perintah tersebut, Budi menegaskan bahwa hal itu masih menjadi materi pendalaman.

"Semuanya masih didalami dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi, termasuk juga tersangka," jelasnya.

Kasus ini, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), telah menjerat lima orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah:

  • Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut)
  • Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK)
  • Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut)
  • M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup)
  • M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora).

Pemeriksaan AKBP Yasir Ahmadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa anggota kepolisian yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) adalah AKBP Yasir Ahmadi, yang belum lama ini dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana dalam skandal korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juni lalu.

"AKBP YA [Yasir Ahmadi], mantan Kapolres Tapanuli Selatan. Sudah kita minta keterangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Asep menjelaskan penyidik mendalami keterangan Yasir untuk menelusuri alur perintah dan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. 

Penelusuran ini merupakan tindak lanjut dari temuan catatan keuangan saat penggeledahan yang dilakukan penyidik sebelumnya.

"Ketika saksi menyampaikan nama dan lain-lain, tadi, ada alur perintah, ada aliran dana, terkait itu. Nah, itu disampaikan, orangnya tentu akan kita minta keterangan," ungkap Asep.

Meskipun demikian, KPK belum memerinci secara detail materi pemeriksaan terhadap AKBP Yasir Ahmadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama AKBP Yasir Ahmadi termasuk dalam daftar pejabat yang dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam surat telegram tertanggal 24 Juni 2025, Yasir dimutasi dari jabatan Kapolres Tapanuli Selatan menjadi Kabag RBP Rorena Polda Sumut.

Kasus ini sendiri bermula dari OTT yang menjerat lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, dua pejabat pembuat komitmen (PPK), dan dua pihak swasta. 

Nilai proyek yang menjadi bancakan dalam kasus ini mencapai Rp 231,8 miliar yang tersebar di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari total suap senilai Rp2 miliar untuk mengatur pemenangan lelang proyek melalui e-katalog.

Profil Singkat AKBP Yasir Ahmadi

AKBP Yasir Ahmadi seorang perwira menengah Polri yang dikenal sebagai sosok polisi yang religius dan berprestasi.

Belakangan dia menjadi sorotan karena diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Lahir di Padangsidimpuan  25 November 1983 lalu, dia adalah Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2005.

Putra dari  mantan Ketua MUI Kota Padangsidimpuan ini fasih berbahasa Arab dan dikenal sebagai "Polisi Santri" karena latar belakang pesantren.

Penugasan pertamanya setelah jebol dari Akpol ditempatkan sebagai perwira Polda Riau.

Perwira yang pernah tercatat membongkar kasus perompakan kapal asing ini juga pernah menjabat sebagai Paur Kerma Dit Lantas Polda Riau.

Pada tahun 2013, suami dari Meilinda Maryam, yang merupakan dosen di kampus negeri ini lulus mengikuti pendidikan kesarjanaan di PTIK Jakarta.

Ia pun kemudian menyandang pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Setelah menyandang pangkat AKP, pria yang pernah tergabung dalam tim Anti Illegal Logging Polda Riau ini kemudian ditugaskan di tanah kelahirannya, Sumatra Utara.

Ia kemudian ditunjuk sebagai Kapolsek Lubukpakam.

Setahun kemudian, atau sekira tahun 2014, Yasir Ahmadi lantas mendapat promosi jabatan ke Polres Langkat.

Pria yang menguasi bahasa Arab ini lantas ditunjuk sebagai Kasat Reskrim Polres Langkat.

Dari catatan Tribun-medan.com, Yasir Ahmadi juga pernah beberapa kali menjabat sebagai Kapolsek di jajaran Polrestabes Medan dan Polres Pelabuhan Belawan.

Ia pernah menjabat sebagai Kapolsek Medan Labuhan, Kapolsek Patumbak dan Kapolsek Sunggal.

Lalu, Yasir Ahmadi juga pernah dipercaya mewakili Polda Sumatera Utara sebagai polisi perdamaian dunia PBB di Darfur, Sudan.

Bahkan, Yasir Ahmadi juga pernah tercatat menjabat sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Saat menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Yasir Ahmadi bahkan pernah mendapatkan penghargaan pin emas dari Kapolri, yang saat itu masih dijabat oleh Jenderal (purn) Tito Karnavian.

Yasir Ahmadi mendapat penghargaan sebagai polisi teladan, penggerak revolusi mental dan pendorong tertib sosial di ruang publik tahun 2019.

Setelah menyandang pangkat AKBP, Yasir Ahmadi dipercaya menjabat sebagai Kabag Ops Polrestabes Medan.

Selanjutnya dipercaya mengemban amanah sebagai Kapolres Tapanuli Selatan. 

Sebelum akhirnya dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada  24 Juni 2025, menjadi Kabag RBP Rorena Polda Sumut. (tribunnews/ilham)

Baca juga: Pengadaan Bahan Kimia di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Tiga Orang Jadi Tersangka

Baca juga: Identitas 3 Tersangka Korupsi di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

Baca juga: Identitas 4 Korban Meninggal pada Kecelakaan Bus Rombongan Umrah Jambi di Muba

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved