Rabu, 15 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Profesor Pelaku 'Tali Air' di Unsoed Dipecat, Gelar Guru Besar Dicabut

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjatuhkan sanksi tegas kepada dosen FISIP yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Istimewa via Tribunnews
PELAKU KEKERASAN SEKSUAL - Oknum profesor pelaku kekerasan seksual di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dipecat dan gelar guru besarnya dicabut. 

TRIBUNJAMBI.COM - Oknum profesor yang terlibat kasus 'tali air' di Universitas Jenderal Soedirman mendapat sanksi.

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada dosen FISIP yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

Sanksi tersebut berupa pencabutan gelar Guru Besar serta pemecatan permanen dari lingkungan kampus.

Dalam pernyataan resminya saat menerima massa aksi mahasiswa di Kampus FISIP Unsoed, Senin (28/7/2025), Dekan FISIP, Prof Dr Slamet Rosyadi menyampaikan bahwa keputusan itu merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan melalui forum konsultasi dan aksi moral.

"Kemudian menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan mahasiswa yang disampaikan melalui forum konsultasi dan aksi moral di kampus, dengan ini kami menyatakan persetujuan penuh terhadap tuntutan untuk mencabut seluruh hak akademik dan administratif pelaku serta mengeluarkan yang bersangkutan dari lingkungan kampus secara permanen," ujar Prof Slamet.

FISIP Unsoed, lanjut dia, mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan akademik, termasuk yang dilakukan oleh tenaga pendidik.

Berdasarkan laporan dan hasil investigasi internal, terbukti bahwa seorang dosen bergelar profesor melakukan pelanggaran berat terhadap seorang mahasiswi.

"Tindakan ini sebagai bentuk tanggung jawab institusional sekaligus komitmen kampus FISIP Unsoed sebagai ruang yang aman sehat dan bebas dari kekerasan seksual.

"Selanjutnya proses administratif dan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku baik Universitas maupun aturan perundang-undangan termasuk undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS," kata Prof Slamet.

Diketahui, dosen pelaku sebelumnya mengajar di Jurusan Ilmu Politik dan sempat pindah ke Komunikasi.

Ia merupakan lulusan doktoral dari IPB dengan spesialisasi di bidang komunikasi dan dikukuhkan sebagai guru besar pada 2023.

Kasus kekerasan seksual di lingkungan Unsoed disebut bukan kali pertama terjadi. Sejak 2021, berbagai laporan muncul dari sejumlah fakultas, termasuk FISIP, Hukum, dan Ekonomi.

Bentuk Tim 7

Sebagai respons, Rektorat Unsoed membentuk Tim Pemeriksa beranggotakan tujuh orang untuk menangani kasus ini secara menyeluruh.

Ketua Tim 7, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor agar kasus ini segera mendapat keputusan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved