Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

 Peltu Lubis Minta Keringanan dari Tuntutan Enam Tahun Penjara dan Pemecatan dari TNI 

Peltu Lubis dituntut 6 tahun penjara berkaitan dengan tewasnya tiga anggota kepolisian Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin, Lampung.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist/ Kolase Tribun Jambi
SIDANG TUNTUTAN.Peltu Yun Hery Lubis, dituntut pidana penjara enam tahun serta pemecatan dari dinas militer oleh Oditur Militer I-05 Palembang. 

 

TRIBUNJAMBI.COM– Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus yang berkaitan dengan tewasnya tiga anggota kepolisian Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin, Lampung. 


Salah satu terdakwa, Peltu Yun Hery Lubis, dituntut pidana penjara enam tahun serta pemecatan dari dinas militer oleh Oditur Militer I-05 Palembang.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (21/7/2025), Oditur Militer Mayor CHK (K) Lismawati membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim militer yang diketuai Mayor CHK (K) Endah Wulandari.

 Peltu Lubis dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 KUHP ayat 1 tentang perjudian Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 karena turut mengelola perjudian sabung ayam bersama Kopda Bazarsah.

"Oleh karena itu oditur militer menuntut terdakwa Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana pokok selama 6 tahun dikurangkan masa tahanan yang sedang dijalani.

 Selain itu dikenakan pidana tambahan dipecat dari TNI," ujar oditur saat membacakan tuntutan.

Dalam berkas tuntutan, Oditur menjelaskan bahwa keterlibatan Lubis dalam pengelolaan praktik perjudian memiliki hubungan sebab-akibat terhadap insiden penembakan yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah.

 Meski bukan pelaku penembakan, keterlibatannya dalam penyelenggaraan perjudian menjadi faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya tragedi.

Oditur menyampaikan sejumlah poin yang memberatkan terdakwa.

 Di antaranya, perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, tidak sesuai dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit, serta berpotensi merusak kedisiplinan militer.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian, meresahkan masyarakat, serta akibat perbuatan terdakwa yang secara bersama-sama mengadakan perjudian dengan Kopda Bazarsah menimbulkan kematian terhadap tiga orang anggota Polri.”

Dalam sidang tersebut juga disebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, nihil," katanya.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Peltu Lubis menyatakan akan mengajukan permohonan keringanan hukuman dalam bentuk klemensi yang akan disampaikan secara tertulis dalam sidang selanjutnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved