News

PNS Bondowoso Raup Rp5,3 Miliar dari Data 86 Lansia untuk Kredit Fiktif

Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank pelat merah.

Ist
PNS NAKAL - PNS Bondowoso Raup Rp5,3 Miliar dari Data 86 Lansia untuk Kredit Fiktif 

TRIBUNJAMBI.COM, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank pelat merah.

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah penyalahgunaan dan pencurian data milik warga lanjut usia (lansia).

Penahanan dilakukan pada Selasa (15/7/2025) terhadap dua tersangka berinisial AK dan AS.

AK merupakan operator di salah satu instansi pemerintahan, sedangkan AS adalah mantri bank yang bertugas di unit Tapen.

Sebelumnya, pada Oktober 2024, dua orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni Kepala Unit Bank berinisial YA dan mantri lainnya berinisial RAN.

Pantauan di lokasi, AK dan AS digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Klas IIB Bondowoso.

Baca juga: 20 Tahun Koma, Pangeran Al-Waleed Pangeran Tidur dari Arab Saudi Meninggal dunia

Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan menutupi wajah dengan masker. 

Mereka dikawal ketat oleh petugas kejaksaan.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa AK berperan sebagai penyedia data warga lansia yang diserahkan kepada AS, yang kemudian digunakan untuk memproses pengajuan kredit fiktif.

“Data yang disuplai AK kepada AS dihargai antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per identitas. Total dana yang diterima AK dari AS mencapai Rp43 juta,” ujarnya kepada wartawan.

Dari penyelidikan, terdapat sekitar 86 data warga lansia dengan rata-rata usia 60 tahun yang digunakan tanpa sepengetahuan mereka. 

Ironisnya, 20 orang di antaranya diketahui sudah meninggal dunia.

Data-data tersebut dimanfaatkan untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara fiktif di unit Tapen bank pelat merah tersebut. 

Sejumlah korban mengaku terkejut karena tiba-tiba menerima tagihan pinjaman dari pihak bank, padahal mereka tidak pernah mengajukan kredit.

Potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp5,3 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved