Selasa, 21 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

MENDADAK Misri Singgung Soal CCTV di Vila, Pengacara Minta Psikolog Forensik Dilibatkan: Ada Alibi

Misri Puspita Saru kini mengajukan permohonan Psikologi Forensik dan Digital ke Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
MENDADAK Misri Singgung Soal CCTV di Vila, Pengacara Minta Psikolog Forensik Dilibatkan: Ada Alibi 

TRIBUNJAMBI.COM - Satu diantara tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi, Misri Puspita Sari kini mengajukan permohonan Psikologi Forensik dan Digital ke Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Permohonan itu untuk melakukan pemeriksaan kamera pengawas CCTV di lokasi kejadian, persitiwa tewasnya Brigadir Nurhadi pada April 2025 lalu.

Diketahui saat ini masih tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, diantaranya Kompol Yogi, Ipda Haris Chandra dan Misri.

Pengacara Misri, Yan Mangandar menjelaskan jika pemeriksaan CCTV nantinya akan lebih objektif jika dilakukan oleh Komdigi ketimbang dari tim Forensik Polda Bali.

“Bukankah akan dinilai lebih objektif kalau seandainya pemeriksaan forensik digitalnya dilakukan oleh Laboratorium dan Ahli Forensik Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital RI di Jakarta. Ini menjadi hal yang sangat krusial,” ungkap Yan, Jumat (18/7/2025).

Yan menyebut, kasus kematian Brigadir Nurhadi akan menjadi lebih terang jika melibatkan Komdigi, mengingat saat ini ketiga tersangka yakni, Kompol Yogi, Ipda Haris dan Misri masih sama-sama belum mengaku keterlibatannya dalam tewasnya Brigadir Nurhadi.

Baca juga: VIDEO Adegan Andini Permata 2 Menit Masih Trending di X dan Telegram, Kenapa Tak Diburu Polisi?

Baca juga: MENGERIKAN Kondisi Brigadir Nurhadi Ada Luka Bolong di Kaki, Pemandi Jenazah: 6 Goresan Dipunggung

Baca juga: HANCUR Hati Istri Kompol Yogi Tahu Suami Liburan dengan Misri, Curhat di Medsos: Akhirnya Berhenti

“Karena dalam kasus ini tiga tersangka yang hanya ada di TKP bersama korbanseluruhnya mengaku tidak melakukan pembunuhan dan tidak melihat atau mendengar siapa dan bagaimana korban dibunuh dengan alibi masing-masing,” kata Yan.

Jika pengakuan ketiga tersangka benar tidak melihat dan tidak melakukan penagiayaan, menurut Yan ada potensi orang keempat yang melakukan penganiyaan di lokasi itu. Oleh sebab itu CCTV sangat krusial untuk diperiksa dalam rentan waktu pukul 20 hingga 21 WITA pada tanggal 16 April 2025.

“Seandainya pengakuan tersebut benar, maka memungkinkan ada orang lain (orang keempat) yang masuk ke kamar Villa Tekek dan membunuh korban, sehingga seharusnya keberadaan 4 CCTV bisa merekam keberadaan orang keempat tersebut,” kata Yan.

Menurut Yan, yang pernah ke lokasi kejadian, dari pintu masuk utama The Beach House hingga ke kamar Villa Tekek, hanyak memiliki satu pintu keluar masuk, sehingga menurutnya akan mudah mengidentifikasi orang yang keluar masuk di hotel tersebut.

“Jangan sampai upaya manipulasi bukti elektronik CCTV alat bukti lainnya seperti di kasus Sambo sebelumnya, terjadi dikasus ini. Ingat, masyarakat luas mengawal kasus ini dan menjadi pertaruhan keseriusan Bapak Kapolri,” ungkap Yan.
Khalid.

Kondisi Terbaru Misri

Kondisi terkini Misri, wanita Jambi yang jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nurhadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pada kasus tewasnya polisi ini, 2 atasan korban juga jadi tersangka yakni Kompol Yogi dan Ipda Harris.

Saat ini Misri dan 2 pecatan polisi itu ditahan.

Sepekan dalam tahanan, bagaimana kondisi Misri?

Kuasa hukum Misri Puspitasari, Yan Mangandar bocorkan kondiri kliennya yang ditahan.

Kata dia, Misri sehat.

"Secara umum fisiknya sehat," katanya seperti dikutip dari satu media lokal di Jambi.

Namun, kata Yan secara mental tertekan.

Tekanan ini lantaran saat kejadian tewasnya Brigadir Nurhadi, Misri ada di lokasi namun tidak terlibat.

"Karena merasa tidak berbuat sesuai dengan apa yang disangkakan. Namun secara umum fisiknya sehat," kata Yan.

Terpisah, ibu Misri di Jambi, Lita juga menyebutkan jika anaknya sehat.

Hanya saja dia khawatir dengan pemberitaan media yang menyudutkan Misri pada kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.

Lita juga mendapat pendampingan psikologi dari UPTD PPA di Jambi.

Lita mengatakan, dirinya sempat stres pasca kejadian tersebut.

“Sampai hari ini aku stres, apalagi kalau terdengar omongan orang soal kasus itu secara langsung,” katanya.

Dia menuturkan, dia merasa di diskriminasi pasca kasus tersebut.

“Aku tidak tega, kalau adik-adiknya Misri mendapatkan perlakuan diskriminatif, kalaupun ada aku selalu memberi nasehat supaya jangan di tanggapi,” tuturnya.

Pendampingan Unit PPA

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi, Asi Noprini, menerima kabar bahwa Misri mengalami stres saat berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Hal itu disampaikannya kepada Tribunjambi.com, saat ditemui di ruangannya.

Asi mengatakan, pihak UPTD PPA NTB menghubunginya via WhatsApp mengenai kondisi Misri.

 “Setelah mendapat kabar itu, kami meminta bantuan kepada PPPA Kabupaten Muaro Jambi untuk membawa Ibunda Misri, Lita Krisna ke Kantor UPTD PPA Provinsi Jambi untuk mendapatkan pendampingan,” katanya.

Dia menuturkan, pendampingan tersebut berupa cerita mengenai kronologi kasus serta memberikan motivasi dan semangat. 

“Ibunda Misri mengatakan dirinya kuat menghadapi kasus tersebut,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengupayakan memberikan penguatan kepada Lita.

“Aku memberikan masukan, saat menelepon Misri, jangan membahas kasusnya, namun bahas yang positif saja,” jelasnya.

Latar Belakang Kasus

Misri Puspita Sari merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, bersama dua aparat kepolisian lain, Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Chandra.

Melalui kuasa hukumnya, Misri mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Ia mengakui berada di tempat kejadian namun membantah terlibat langsung dalam aksi penganiayaan.

Jika status JC-nya disetujui, Misri berpotensi menjadi kunci pengungkap dugaan pembunuhan berencana terhadap Nurhadi, yang disebut tewas dalam kondisi mengenaskan dan tidak wajar untuk disebut hanya sebagai korban penganiayaan biasa.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved