Berita Viral

Apa Itu Sarjana Muda, Benarkah Jokowi hanya Sarjana Muda setara D2 dan D3, Bukan S1

"Pada tahun 1980, menurut informasi dari para profesor dan mantan dekan, Jokowi itu tidak lulus di tahun 1982 di dalam penilaian.

Penulis: asto s | Editor: asto s
facebook
Jokowi saat berkuliah di Universitas Gajah Mada, bersama kelompok pecinta alam Mapala Silvagama Fakultas Kehutanan UGM. 

"Saya lihat di dalam transkrip nilai itu juga yang ditampilkan Bareskrim, IPK-nya itu nggak sampai dua kan. Kalau sistemnya benar, dia tidak lulus atau di-DO (drop out) istilahnya. Hanya boleh sampai sarjana muda," jelas Sofian.

Jadi, Jokowi tidak mungkin bisa melanjutkan ke jenjang S1 dengan nilai tersebut.

Sehingga, saat beredar skripsi Jokowi, Sofian pun merasa heran.

Ia pun melakukan pendalaman dan menemukan, skripsi itu memang dibuat, tapi tidak pernah diujikan. 

Bahkan, isi skripsi itu adalah pernyataan pidato seorang dekan di UGM.

"Jadi (karena nilainya tidak memenuhi) dia belum memenuhi persyaratan melanjutkan ke sarjana dan menulis skripsi. Skripsinya pun sebenarnya adalah contekan dari pidatonya Prof Sunardi, salah satu dekan setelah Pak Soemitro. Tidak pernah lulus. Tidak pernah diujikan. Lembar pengesahannya kosong," tegas Sofian.

Sofian juga sempat menanyakan langsung kepada pihak UGM perihal skripsi Jokowi yang beredar itu

"Saya tanya ke petugasnya, 'Mbak, ini kok kosong?'. Dia bilang 'iya, Pak, itu sebenarnya nggak diuji. Nggak ada nilainya. Makanya nggak ada tanggal, nggak ada tanda tangan dosen penguji'," sebutnya

Berpijak pada informasi "orang dalam" ini, Sofian memastikan Jokowi tidak mungkin memiliki ijazah S1.

"Kalau dia mengatakan punya ijazah BsC (sarjana muda) mungkin betul lah. Kalau yang ijazah sarjana, nggak punya dia," kata Sofian.

Pada kesempatan yang sama, Sofian juga memastikan Kasmudjo tidak pernah menjadi pembimbing Jokowi, baik pembimbing akademik apalagi pembimbing skripsi. 

Apa Itu Gelar Sarjana Muda?

Gelar Sarjana Muda, yang dulu umum di Indonesia, adalah gelar akademik yang diberikan kepada mahasiswa setelah menyelesaikan program pendidikan tinggi minimal dua tahun, tetapi tidak mencapai gelar sarjana penuh. 

Gelar ini tidak lagi diakui sebagai ijazah resmi, dan kini setara dengan gelar Ahli Madya (A.Md.) atau Diploma 2 (D2). 

Berikut ini seejarah gelar sarjana muda di Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved