Berita Viral

NEKAT Brigpol J Ngamar dengan Istri TNI di Vila, Digrebek Keduanya Tak Berbusana, Suami Ikut Jemput

Nekatnya polisi Brigpol J selingkuh dengan pegawai bank yang ternyata istri seorang TNI. Brigpol J dan selingkuhannya itu digrebek di kamar di vila

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
NEKAT Brigpol J Ngamar dengan Istri TNI di Vila, Digrebek Keduanya Tak Berbusana, Suami Ikut Jemput 

Perempuan dalam video terlihat dalam kondisi tanpa busana dan tengah berusaha mengenakan pakaiannya.

Sementara pria yang bersamanya sudah berpakaian lengkap saat membuka pintu.

Mereka diduga tengah melakukan perbuatan mesum di penginapan tersebut.

Penggerebekan ini bermula dari kecurigaan suami sah F terhadap gelagat aneh sang istri.

Ia kemudian bersama rekannya sesama TNI membuntuti istrinya hingga ke penginapan.

Mereka kemudian melakukan penggerebekan tidak lama setelah F dan Brigpol J masuk ke kamar.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengatakan bahwa saat ini keduanya telah diserahkan ke Polres Lubuklinggau.

Terkait proses hukumnya, pihaknya akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polres Lubuklinggau.

“Kemarin sudah kita mintai keterangan awal, untuk proses hukumnya kita akan bekerja sama dengan Polres Lubuklinggau karena oknum tersebut berdinas di sana. Kita hanya bantu penanganan awal saja, selanjutnya di sana (Polres Lubuklinggau)," jelas Sinar.

Patsus 21 hari

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menyatakan Brigpol J akan dipatsus selama 21 hari ke depan, terhitung sejak Minggu, 13 Juli 2025.

"Memang benar kasus tersebut sedang ditangani Propam Polda Sumsel. Saat ini yang bersangkutan sudah dipatsus ya, hingga 21 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan kode etiknya," ujar Nandang, Selasa (15/7/2025), dikutip dari Tribun Sumsel.

Nandang menjelaskan, Brigpol J akan dikenakan dua jenis sanksi. 

Pertama, sanksi etik karena telah mencoreng institusi Polri, dengan ancaman hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Kedua, sanksi pidana umum yang dilaporkan oleh suami F ke Polda Bengkulu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved