Berita Jambi

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polresta Jambi, Simpan Barang Bukti di Wadah Permen

Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi di kawasan permukiman warga Jalan Depati Parbo

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
PENGEDAR - Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polresta Jambi, Simpan Barang Bukti di Wadah Permen 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi di kawasan permukiman warga Jalan Depati Parbo RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Senin (14/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial Aditya Syaputra alias Adit (23), warga Sejinjang, Jambi Timur, dan Rio Praja Pradipta Solihin alias Rio (23), warga Handil Jaya, Jelutung.

Kasi Humas Polresta Jambi IPDA Deddy mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mengamankan dua orang pria bersama barang bukti narkotika,” ujar IPDA Deddy, Rabu (16/7/2025).

Dari tangan Adit, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang, dua paket kecil sabu, dan lima butir ekstasi berbentuk kepala cicak, yang disimpan dalam wadah plastik biru-putih. Selain itu, disita timbangan digital, catatan penjualan, sendok sabu dari pipet plastik, plastik klip berbagai ukuran, serta ponsel Oppo F7.

Sementara dari Rio, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam wadah permen Happydent, timbangan digital, plastik klip bening, dan satu unit ponsel Oppo A77S.

“Total berat barang bukti mencapai 12,33 gram,” kata Deddy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Adit berperan sebagai pengendali, sementara Rio sebagai pengedar tingkat bawah. Sistem peredaran dilakukan dengan metode setor: Rio menjual sabu yang telah dibagi oleh Adit dan wajib menyetorkan uang sebesar Rp3 juta. Keuntungan sisanya menjadi milik Rio.

Saat ini kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: Chromebook Kemendikbud Bantu Sekolah di Jambi, tapi Jumlahnya Masih Jauh dari Cukup

Baca juga: Dukung Ekonomi Biru, Gubernur Jambi Ikuti Rakernis Penataan Ruang Laut Bersama Menteri KKP

Baca juga: RESPON Menohok Kader PDIP Soal Kekhawatiran Jokowi di Kasus Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved