Daftar Video yang Tidak Dapat Monetasi YouTube mulai 15 Juli 2025

Mulai 15 Juli 2025, ribuan video di YouTube berpotensi kehilangan hak monetisasi.  Platform berbagi video ini akan menerapkan kebijakan

Editor: Suci Rahayu PK
Hai-Online
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar video yang bisa dan tidak dapat monetasi di YouTube.

Mulai 15 Juli 2025, ribuan video di YouTube berpotensi kehilangan hak monetisasi.

 Platform berbagi video ini akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat terhadap konten tidak otentik (inauthentic content) dalam program YouTube Partner Program (YPP).

Aturan tersebut menargetkan kanal yang dianggap memproduksi konten massal, repetitif, atau hanya sedikit memodifikasi karya orang lain tanpa memberi nilai tambah yang jelas.

YouTube memperingatkan bahwa jika sebuah kanal melanggar, bukan hanya satu atau dua video yang akan terdampak, tetapi seluruh kanal bisa dicabut monetisasinya.

"Siapa pun yang menghasilkan uang di YouTube wajib mematuhi kebijakan monetisasi kanal YouTube. Jika Anda melanggar salah satu kebijakan kami, YouTube dapat mengambil tindakan," tegas YouTube dalam laman kebijakannya.

Baca juga: Turun Rp6.000, Hari Ini Emas Antam Dibanderol Rp1.908.000 per Gram

Baca juga: Beli Helm Pakai QRIS Palsu, Polisi di Jabar Dipecat, Pernah Tipu Orang Rp3,23 M Untuk Urus Perkara

Video yang Masih Bisa Dimonetisasi

YouTube memastikan kreator tetap bisa menghasilkan uang selama kontennya jelas menunjukkan nilai tambah atau transformasi signifikan. Berikut beberapa contohnya:

- Video dengan Format Sama, Isi Berbeda

Misalnya, intro dan outro yang seragam tetapi isi setiap episode berbeda.

- Ulasan dan Komentar

Video berisi opini, analisis, atau reaksi terhadap konten orang lain.

- Cuplikan dengan Narasi

Potongan pertandingan olahraga yang diberi penjelasan strategi atau analisis pergerakan pemain.

- Kompilasi Kreatif

- Klip yang disusun ulang dengan alur cerita dan komentar pribadi sang kreator.

- Remix dan Shorts Orisinal

Remix lagu atau Shorts yang dipadukan dengan audio atau visual baru.

- Kehadiran Kreator dalam Video

Kreator muncul dalam video untuk menjelaskan modifikasi yang dilakukan pada konten reuse.

- Edit Signifikan

Konten reuse yang sudah diubah besar-besaran baik visual, audio, maupun jalan cerita.

Baca juga: Keliling Kota Jambi Naik Bus Trans Bahagia Masih Gratis, Terminal Rawasari-Alam Barajo, Cek Rutenya

Video yang Tidak Bisa Dimonetisasi

Berdasarkan penjelasan resmi di laman Google Support, berikut adalah jenis-jenis video yang akan dilarang untuk monetisasi:

1. Narasi dan Cerita Berulang

Kanal yang hanya berisi cerita atau narasi dengan variasi sangat minim antarvideo.

2. Slideshow Tanpa Nilai Tambah

Video berupa gambar atau teks berjalan yang hampir tidak memiliki narasi, komentar, atau informasi edukatif.

3. Reupload Konten Orang Lain

Mengunggah ulang klip dari acara TV, film, atau video kreator lain tanpa modifikasi berarti.

4. Kompilasi Lagu Minim Modifikasi

Mengubah kecepatan atau nada lagu tanpa penambahan elemen kreatif lainnya.

5. Video dari Platform Lain

Unggahan ulang massal dari platform lain tanpa tambahan narasi atau konteks baru.

6. Reaksi Non-Verbal

Video yang hanya menampilkan ekspresi wajah tanpa komentar atau analisis tambahan.

7. Konten Template Massal

Produksi video dengan pola atau template sama di banyak unggahan tanpa inovasi berarti.

YouTube juga menegaskan bahwa meskipun kreator sudah mendapat izin untuk menggunakan konten pihak ketiga, monetisasi tetap tidak akan diberikan jika modifikasi yang dilakukan tidak substantif.

YouTube menegaskan bahwa selama penonton bisa melihat orisinalitas atau interpretasi kreatif dari sang kreator, video tersebut tetap layak untuk dimonetisasi.

Kreator diimbau lebih fokus membuat konten orisinal, edukatif, atau memberikan pengalaman baru bagi penonton, bukan sekadar mengunggah ulang atau melakukan perubahan minor.

"Kami ingin memberikan penghargaan kepada kreator atas konten orisinal dan 'autentik' yang memberikan nilai tambah bagi penonton," tulisnya.

 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Turun Rp6.000, Hari Ini Emas Antam Dibanderol Rp1.908.000 per Gram

Baca juga: Beli Helm Pakai QRIS Palsu, Polisi di Jabar Dipecat, Pernah Tipu Orang Rp3,23 M Untuk Urus Perkara

Baca juga: Tarif Jadi 19 Persen, Tapi Indonesia Harus Beli Barang dari AS, Termasuk 50 Pesawat Boeing Jet

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved