Kematian Brigadir Nurhadi
Langkah Misri untuk Ungkap Kasus Kematian Brigadir Nurhadi yang bukan Penganiyaan Biasa
Satu dari tiga tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri Puspita alias M mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC)
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, MATARAM - Satu dari tiga tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri Puspita alias M mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Permohonan JC ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain Misri, kasus ini juga menjerat Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra sebagai tersangka.
Wanita asal Jambi itu mengambil keputusan untuk mengajukan diri sebagai justice collabolator untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.
Sebagai informasi, justice collabolator merupakan seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana, terutama dalam kasus tindak pidana terorganisir atau tindak pidana serius.
Mereka memberikan informasi dan kesaksian untuk membantu mengungkap kasus, dan sebagai imbalannya, mereka mendapatkan perlindungan dan berpotensi mendapatkan keringanan hukuman
Yan menjelaskan, surat pengajuan tersebut sudah dikirim secara daring, dan ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, dan Kejaksaan Tinggi NTB.
Isi dari permohonan justice collaborator itu menerangkan bahwa Misri mengakui berada di lokasi kejadian.
"Tetapi membantah pasal sangkaan yang dia terlibat penganiayaan maupun kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris yang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Yan, Senin (14/7).
Yan mengatakan bahwa peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan dengan mengacu dilihat dari kondisi korban yang mengenaskan.
"Bahkan jaksa melihat itu pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Itu tidak mungkin penganiayaan biasa, karena yang diserang objek vital," kata Yan.
Penyidik Kembalikan Berkas Perkara
Kejaksaan Negeri Nusa Tenggara Barat mengembalikan berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi.
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengungkapkan, jaksa peneliti memberikan petunjuk agar yakni mengungkap motif.
"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7).
Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik terungkap bahwa korban meninggal bukan karena tenggelam melainkan dicekik.
Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban.
Namun, tidak dijelaskan mengenai peran dari tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri.
Enen menjelaskan, berdasarkan isi berkas perkara maka dapat diterapkan pasal pembunuhan.
"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340. Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya.
Ada yang tidak Suka
Elma Agustina, istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, mengungkapkan bahwa sebelum meninggal, suaminya sempat berbagi cerita mengenai situasi di tempat kerjanya.
"Dia sempat cerita kalau dia di kantor itu kayak ada yang gak suka sama dia," kata Elma dikutip dari wawancara Tribun Lombok via YouTube, Selasa (15/7/2025).
Namun, saat itu Nurhadi tidak pernah menjelaskan secara rinci siapa orang yang dimaksud.
"Sering saya ingetin juga, hati-hati kalau kerja, saya bilang gitu. Kita tidak tahu suatu saat orang itu gimana," tutur Elma.
Menurut Elma, Nurhadi adalah pribadi yang polos dan sering mendapat kepercayaan dari para atasannya, termasuk dari Kompol Yogi.
"Dia banyak yang suka, atasannya banyak yang kasih kepercayaan. Cepat akrab sama pimpinan. Pernah tugas di Polres Mataram, terus ke Polda. Mungkin itu juga, ada yang gak suka sama dia," jelasnya.
Elma juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa ada kejanggalan terkait penyebab kematian Nurhadi yang sebelumnya disebut akibat tenggelam.
"Sempat dikabari meninggalnya karena tenggelam, saya pikir gak masuk akal.
"Saya bertanya-tanya tenggelamnya di mana, terus karena apa, terus dia sama siapa, kok bisa sendiri saat ditemukan dalam kondisi seperti itu. Dia lumayan tinggi, apalagi polisi dan kolamnya kecil," ucap Elma lagi.
Sementara itu, pengacara Kompol Yogi, Hijrat Priyanto, menyatakan bahwa kliennya memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Brigadir Nurhadi.
Bahkan, menurutnya, seluruh kebutuhan Kompol Yogi saat berada di villa tersebut diurus langsung oleh Nurhadi.
Hijrat menegaskan bahwa keberadaan Kompol Yogi di villa itu bukan untuk berpesta, melainkan karena memenuhi undangan.
"Menurut Bang Yogi, dia diajak oleh seseorang untuk peresmian hotelnya di Gili Trawangan," kata Hijrat.
Ia juga menjelaskan bahwa saat itu adalah pertama kalinya Kompol Yogi mengenal Misri.
"Akhirnya Bang Yogi, siapa yang menemani. Misri pun baru dikenal. Jadi ada temannya, dihubungi temannya, akhirnya Misri-lah yang berangkat ke sana untuk menemani," tuturnya.
Hijrat menambahkan, pemesanan kamar di villa tersebut dilakukan langsung oleh Brigadir Nurhadi.
"Yang melakukan pemesanan itu Brigadir Nurhadi, siapkah kamar, apa semua," kata dia.
Ia juga menegaskan kembali bahwa hubungan antara Kompol Yogi dan almarhum Nurhadi memang sangat dekat.
"Kalau hubungan beliau dengan almarhum sangat dekat. Pada hari kejadian almarhum yang menjemput Yogi ke rumahnya, baru jemput Ipda Haris, berangkat samaan," tandasnya.
Nurhadi Pribadi Penurut
Elma Agustina, istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, menceritakan sosok suaminya yang ditemukan meninggal dunia di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 16 April 2025.
Menurut Elma, Brigadir Nurhadi dikenal sebagai pribadi yang pendiam, penurut, dan suka membantu sesama.
"Dia itu sosok yang penurut, suka menolong orang, dia tidak sombong, dia itu pendiam orangnya. Tapi kalau sudah kenal sama orang itu dia ramah gitu," ujar Elma Agustina dalam tayangan YouTube di Tribun Lombok, Senin (14/7).
Elma menambahkan, dalam kesehariannya sebagai anggota kepolisian, Nurhadi juga selalu patuh terhadap perintah dari atasannya.
"Penurut sekali, walaupun dia dalam keadaan kelelahan atau kecapekan, ngantuk, kalau sudah ditelepon sama atasannya itu dia langsung jalan aja terus."
"Kalau ditelepon apa-apa langsung siap-siap gitu aja, dia nurut," jelas Elma.
Selain itu, Elma menyebut suaminya juga tidak pernah bertingkah macam-macam, baik dalam keluarga maupun lingkungan kerja.
"Sama juga, dia itu sama anak-anak sama, apalagi sama saya sebagai istri dia tuh juga penurut. Dia orangnya gak suka neko-neko pokoknya," tegas Elma.
Terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah atasan Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU) dan Ipda Haris Chandra (HC), serta seorang warga sipil bernama Misri yang saat kejadian berada bersama mereka.
Saat ini Kejaksaan Tinggi NTB masih memproses kelengkapan berkas perkara kasus tersebut.
Berkas sempat dikembalikan ke penyidik Polda NTB untuk dilengkapi kembali. Salah satu petunjuk penting dari jaksa adalah terkait penerapan pasal terhadap para tersangka. (tribun lombok)
Baca juga: Polisi Dihabisi Polisi saat Pesta di Villa, Celah Waktu Satu Jam tanpa CCTV dan Saksi
Baca juga: Geruh Wanita Jambi Misri Puspita yang Terus Disudutkan, padahal Ada Dua Tersangka Lain
Baca juga: Viral Istri Sah Gerebek Sepasang ASN Berduaan di Kamar, Kini Saling Lapor Polisi
Sang Ibu Terbang dari Jambi ke Lombok Temui Misri, Ungkap Isi Percakapan di Rutan Polda NTB |
![]() |
---|
Ibunda Pastikan Kondisi Misri Puspita Sari Stabil, Minta Perlindungan Saat Ungkap Fakta Kasus |
![]() |
---|
Ibunda Misri Ungkap Isi Perbincangan Saat Jenguk di Polda NTB, Bahas Kabar Keluarga di Jambi |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Tewasnya Brigadir Nurhadi, 2 Tersangka Utama Ditambah Pasal 338 Pembunuhan |
![]() |
---|
Update Tewasnya Brigadir Nurhadi yang Seret Warga Jambi, 2 Atasan Korban jadi Pelaku Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.