Advertorial
Dari Rompi hingga Jaminan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan Hadir untuk Juru Parkir
BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmennya dalam melindungi pekerja sektor informal
TRIBUNJAMBI.COM - BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmennya dalam melindungi pekerja sektor informal. Hal ini diwujudkan melalui penyerahan 50 rompi kepada para juru parkir di Kota Jambi dalam sebuah kegiatan yang digelar di ruang Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi pada Senin (8/7/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah pegawai dari Dinas Perhubungan Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi. Penyerahan rompi ini menjadi bagian dari tindak lanjut kerja sama yang telah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Perhubungan Kota Jambi sejak tahun 2022.
Sejak dua tahun terakhir, Dinas Perhubungan Kota Jambi telah mendaftarkan kurang lebih 486 juru parkir ke dalam program-program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja informal terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan juru parkir di Kota Jambi. “Program ini adalah bentuk nyata perlindungan negara terhadap pekerja informal. Para juru parkir yang terdaftar kini terlindungi apabila terjadi risiko dalam menjalankan tugasnya. Ini adalah bentuk kehadiran negara yang konkret,” ujar Hendra.
Ia juga mengungkapkan bahwa belum lama ini, seorang juru parkir yang bertugas di depan Bank BNI mengalami resiko meninggal dunia. Karena telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari juru parkir tersebut langsung menerima santunan dari program Jaminan Kematian (JKM). “Kasus ini menjadi bukti nyata manfaat dari kepesertaan. Kami telah menyerahkan santunan kepada ahli waris sebagai bagian dari perlindungan yang diberikan oleh program ini. Harapannya, kejadian ini semakin menyadarkan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja informal lainnya,” tambahnya.
Pihak Dinas Perhubungan Kota Jambi juga menyambut positif kelanjutan program ini. Pemberian rompi bukan hanya sekadar pembagian atribut, tetapi juga bentuk perhatian terhadap kesejahteraan dan profesionalitas juru parkir. Rompi yang telah diberikan akan memperjelas identitas mereka saat bekerja di lapangan. Lebih dari itu, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan terus dilanjutkan agar semua juru parkir di Kota Jambi terlindungi secara menyeluruh.
Ke depan, kerja sama antara Dinas Perhubungan dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin solid. Keduanya berkomitmen untuk terus meningkatkan kepesertaan dan memberikan edukasi berkelanjutan tentang manfaat program jaminan sosial kepada para juru parkir dan pekerja informal lainnya.
Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan meliputi berbagai skema jaminan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP), tergantung jenis kepesertaan. Melalui program ini, pekerja tidak hanya mendapat perlindungan saat terjadi risiko, tetapi juga kepastian masa depan yang lebih baik.
Dengan adanya inisiatif ini, juru parkir sebagai bagian dari tulang punggung layanan publik di Kota Jambi kini tidak lagi bekerja tanpa perlindungan. Langkah ini diharapkan dapat menginspirasi sektor lain untuk turut melibatkan pekerja informal dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)