Berita Jambi
Vonis 2 Tahun untuk Yanto ASN Cabul Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Kejaksaan Tinggi Jambi resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus pencabulan anak, Riski Apriyanto alias Yanto, hari ini Selasa 8 Juli 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan alasan pengajuan banding karena terdapat perbedaan signifikan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan amar putusan majelis hakim.
“Banding diajukan hari ini. Dasarnya karena putusan majelis jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa,” ujar Noly, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Sosok Suwarjo, Hakim PN Jambi yang Jatuhkan Vonis 2 Tahun pada Yanto, ASN Terdakwa Asusila
Dalam proses persidangan sebelumnya, JPU menuntut Yanto dengan hukuman tujuh tahun penjara. Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Namun, dalam sidang putusan yang digelar tertutup pada Kamis (3/7/2025) dan dipimpin oleh Hakim Suwarjo, majelis memvonis terdakwa hanya dua tahun penjara. Putusan tersebut menggunakan dasar Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perbedaan pasal yang digunakan oleh majelis hakim menjadi salah satu pertimbangan utama jaksa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.