Berita Jambi
Daftar Lokasi 5.600 Titik Sumur Minyak Ilegal di Provinsi Jambi, Akan Dilegalkan Pakai Koperasi BUMD
Dari jumlah tersebut, hingga kini sekira 5.600 sumur masih aktif dan dikelola masyarakat. Lokasi illegal drilling di Provinsi Jambi, yang tersebar di
Penulis: tribunjambi | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada sekira 15.000 titik sumur minyak ilegal (illegal drilling) berada di Provinsi Jambi.
Dari jumlah tersebut, hingga kini sekira 5.600 sumur masih aktif dan dikelola masyarakat.
"Untuk angka awal, secara keseluruhan dengan estimasi 15 ribu sumur minyak dan 5.600 keberadaan sumur ilegal. Namun akan kita pastikan lagi," ujar Al Haris, Gubernur Jambi, setelah rapat inventarisasi sumur minyak masyarakat eksisting di Provinsi Jambi bersama Kapolda dan Danrem Jambi, Pertamina, SKK Migas dan Perwakilan Bupati Muaro Jambi, Batanghari dan Sarolangun, di VIP Room Bandara Sultan Thaha Jambi, Senin (7/7/2025).
Lokasi illegal drilling di Provinsi Jambi, yang tersebar di tiga wilayah.
Wilayah Kabupaten Batanghari, antara lain Kecamatan Bajubang; Desa Pompa Air, Desa Bungku, Desa Jebak, Kec Muara Tembesi; Desa Bulian Baru, Kecamatan Batin XXIV: Tahura, WKP PT Pertamina EP.
Di wilayah Kabupaten Muaro Jambi antara lain di Kecamatan Bahar Selatan: Desa Bukit Subur Unit 7, Desa Adipura Kencana Unit 20, Desa Bukit Jaya Unit 21, Desa Trijaya Unit 8A, Ujung Tanjung Unit 11.
Kemudian di wilayah Kabupaten Sarolangun di Kecamatan Mandiangin: Km 51 Areal Konsesi PT AAS (PT Agronusa Alam Sejahtera, Kecamatan Pauh di Desa Lubuk Napal.
Al Haris mengatakan sumur-sumur minyak tersebut berada di luar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ke depan, sumur-sumur itu ke depan akan dilegalkan untuk kepentingan bersama.
Untuk itu, Al Haris meminta setiap daerah yang memiliki sumur minyak rakyat untuk segera mengirimkan angka jumlah pasti agar segera bisa dilegalkan.
Hal tersebut penting karena menyangkut keselamatan penambang dan meminimalisasi dampak lingkungan.
"Sumur ini nanti akan kita lagalkan melalui BUMD, koperasi dan UKM. Jadi silakan pemilik sumur untuk mengurus izin sesuai persaratan yang sudah ada. Paling lambat data masuk tanggal 14 juli 2025, masuk datanya, untuk diproses legalitasnya," tambahnya.
Pemprov Jambi masih belum bisa memperkirakan jumlah potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang akan didapat dari legalisasi sumur rakyat tersebut. Tapi yang jelas, hingga saat ini, potensi bagi hasil dari pertambangan daerah sudah mencapai Rp 160 miliar.
Kerja sama, Tidak Akan Tambah
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, mengtakan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2025, ke depan sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat akan dikelola bersama.
Pengelolaan itu dengan cara menggandeng koperasi, badan usaha milik naerah (BUMD) dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian ESDM. Pemprov Jambi sifatnya hanya mengikuti regulasi.
Menurut Tandri, proses legalisasi (pengesahan) masih panjang. Pihaknya akan berkolaborasi dengan penegakan hukum (gakkum), termasuk penggiat lingkungan dan pihak tata ruang dalam menentukan titik lokasi sumur minyak yang akan disahkan.
Pengelolaan sumur minyak masyarakat akan berdampak terhadap pendapatan pemilik sumur, pengelola dan pemerintah daerah. Pemerintah bisa mendapat PAD melalui sistem bagi hasil.
Rancangan bagi hasil akan dihitung oleh Kementerian Keuangan melalui volume minyak (lifting), kemudian hasilnya diterima pemerintah melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Titik sebaran sumur minyak masyarakat saat ini banyak tersebar di daerah Bungku Kecamatan Bajubang (Batanghari), Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan (Muaro Jambi) dan Kecamatan Mandiangin (Sarolangun).
"Dalam proses penanganan, tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru, sehingga perlu dilakukan inventarisasi terhadap sumur minyak masyarakat yang telah ada saat ini (eksisting)," kata Tandry.
Sistem Pengelolaan
Kepala Staf Kepresidenan, Letjen TNI (Purn) AM Putranto, mengatakan permasalahan legalitas sumur minyak rakyat sudah di atur di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Peraturan tersebut telah melalui tahapan kajian dan mendengar aspirasi masyakat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan peraturan tersebut.
"Namun untuk prosesnya perlu kejelasan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara dalam rapat, disampaikan akan ada inventarisasi seluruh sumur minyak di wilayah Jambi, khususnya yang berada di luar wilayah K3S. Gubernur Al Haris mengatakan itu bertujuan melegalkan sumur-sumur tersebut, mengingat selama ini praktik pengeboran ilegal di masyarakat cukup marak terjadi.
Mengenai penambangan ilegal, hal ini sesungguhnya membahayakan para pelaku, selain juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan akibat limbah, serta risiko kebakaran dan potensi bahaya lainnya.
Melalui Peraturan Menteri ESDM ini, kami berharap dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi krisis sumur di wilayah tersebut, dengan tujuan untuk melegalkan kegiatan tersebut.
"Nantinya, akan ada regulasi yang memungkinkan legalisasi melalui pembentukan badan usaha milik daerah, koperasi, serta UKM, yang akan mengelola perizinan di wilayah masing-masing sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh negara," lanjutnya.
Dia mengatakan langkah itu perlu dilakukan sebagai upaya peningkatan, khususnya yang berada di luar wilayah kerja KKKS.
"Dengan sumur-sumur tersebut dikelola oleh BMD/koperasi/UMKM lokal yang ditunjuk oleh pemerintah kabupaten dengan masa penanganan sementara selama empat tahun," ujarnya.
"Kami imbau pemerintah kabupaten-kota, SKK Migas, KKKS, dan/atau pihak terkait lainnya diharapkan dapat melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ada di wilayah kerja administrasi masing-masing. Data inventarisasi sumur minyak masyarakat tersebut selanjutnya diharapkan dapat disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi cq Dinas ESDM Provinsi Jambi paling lambat tanggal 14 Juli 2025," katanya.
Al Haris meminta pemda mempersiapkan BUMD/koperasi/UMKM yang akan diusulkan sebagai calon mitra KKKS serta memberikan penugasan kepada BUMD/koperasi/UMKM untuk melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang akan diusulkan .
"Selain itu akan ada penunjukan pengelola untuk sumur minyak di satu kabupaten/kota, dengan maksimal tiga pengelola yang terdiri dari BUMD, koperasi, UMKM," pungkasnya. (tribun jambi/m yon rinaldi)
Baca juga: Pengembangan Dugaan Markup Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi, Aspan Tak Penuhi Panggilan Kejari
Baca juga: SMPN 21 Kota Jambi Kekurangan Pendaftar, Masih Ada 114 Kursi Kosong untuk Siswa Baru
Jurnalis Gelar Aksi Tutup Mulut, Protes Penghalangan Liputan di Polda Jambi |
![]() |
---|
Demo di Jakarta, Ojol di Jambi Tetap Narik: Tak Ada Info |
![]() |
---|
Hari Ini Mulai Tilang ETLE di Kota Jambi, Dimana Saja Ada Kamera ETLE? |
![]() |
---|
Bekas Polisi hingga Dokter di Jambi Terjerat Kasus Narkoba, Polda Tangkap 247 Tersangka |
![]() |
---|
Himbara Diguyur Rp 200 Triliun, Begini Dampaknya di Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.