Berita Nasional
Cek BSU Rp 600 Ribu di PosPay, Pencairan Cepat di Kantor Pos
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pekerja aktif dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Masukkan NIK KTP, lalu tekan tombol “Cek Status Penerima”.
Jika terdaftar, akan muncul QR Code Digital BSU. Jika tidak, pengguna akan mendapat notifikasi bahwa NIK tidak tercantum sebagai penerima.
Dokumen yang Harus Dibawa untuk Pencairan
Penerima BSU perlu datang ke kantor pos dengan membawa dokumen sebagai berikut:
e-KTP asli
QR Code Digital BSU dari aplikasi PosPay
Jika ada ketidaksesuaian data, penerima dapat menyertakan dokumen tambahan seperti:
Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja
Petugas akan memverifikasi dokumen dan QR Code sebelum dana disalurkan secara tunai atau melalui layanan Pos Giro, tergantung kebijakan di masing-masing daerah.
Mengapa Digitalisasi Digunakan dalam Penyaluran BSU?
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas penerapan layanan publik berbasis digital.
Selain mempercepat proses distribusi, penggunaan teknologi dinilai dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi dan meningkatkan akuntabilitas penyaluran.
Data penerima BSU disaring berdasarkan keaktifan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dan kesesuaian kriteria penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Dengan sistem yang terintegrasi, bantuan diharapkan benar-benar tepat sasaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Bantuan-Subsidi-Upah-BSU-2025.jpg)