Tiga Tahun Pembunuhan Brigadir Yosua

Nasib Ferdy Sambo Dkk Berubah saat di Mahkamah Agung, Kilas Balik Kasus Ferdy Sambo Dkk, Seri II

Berikut ini daftar nama dan berat hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis: asto s | Editor: asto s
Tribun Jambi
Nasib Ferdy Sambo Dkk Berubah saat di Mahkamah Agung, Kilas Balik Kasus Ferdy Sambo Dkk, Seri II. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Y alias Brigadir J alias Brigadir Josua menjadikan lima orang terpidana.

Kasus pembunuhan polisi asal Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J ini sangat panjang dan penuh drama.

Saat itu, nama tersangka Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, menjadi trending topic di media.

Begitu juga nama daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Duren Sawit dan Magelang ramai dibicarakan orang.

Sejak penyelidikan kasus di Muaro Jambi dan Duren Sawit Jakarta, autopsi, pemakaman Brigadir Yosua hingga sidang para terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadi sorotan lensa media.

Persidangan di pengadilan tinggi dan tingkat pertama, Ferdy Sambo masih mendapat berat hukuman yang sama. 

Tapi nasib eks jenderal bintang dua itu berubah saat di Mahkamah Agung.

Seperti apa perjalanan hukuman lima tersangka itu? 

Berikut ini daftar nama dan berat hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo

Ia dijerat dengan persangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

-  17 Januari 2023 tuntutan vonis seumur hidup

-  13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, vonis mati lalu banding 

-  12 April 2023 di Pengadilan Tinggi Jakarta, vonis mati lalu banding

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved