Masih di Penjara, Alex Noerdin Eks Gubernur Sumsel 2 Periode Jadi Tersangka Lagi

Masih menjalani hukuman di lapas, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Nurdin ditetapkan jadi tersangka lagi.

Editor: Suci Rahayu PK
Sripoku.com/Abdul Hafiz
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terdakwa atas perkara kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PT PDPDE Sumsel dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring di Pengadilan Tipikor Palembang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Masih menjalani hukuman di lapas, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Nurdin ditetapkan jadi tersangka lagi.

Kali ini kasus yang menjerat Alex Nurdin dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Palembang.

Selain Alex Nurdin, ada 3 tersangka lain pada kasus ini.

Untuk kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, penyidik menetapkan empat tersangka.

Penetapan tersangka RY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Lalu tersangka AN atau Alex Noerdin berdasarkan surat surat penetapan tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Untuk tersangka EH, Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Dan tersangka AT dengan Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin: 

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi - Kesaksian Ramli saat Diterkam Harimau, Raffi Meninggal Dunia

Baca juga: Mahasiswi UNS Loncat dari Jembatan Jurug Padahal Akan Wisuda, Unggah Story ke Psikolog

1. Dugaan korupsi PD PDE

Penyidik dari Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin tersangka dugaan korupsi PD PDE atau Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi pada September 2021 silam.

Saat kasus terjadi semasa Alex menjabat Gubernur periode 2008-2013 hingga 2013-2018.

Adapun kerugian negara dari dugaan korupsi PT PD PDE kabarnya mencapai 30 juta Dollar AS.

2. Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Hanya berselang beberapa bulan dari kasus pertama, Alex Noerdin kembali terseret kasus dugaan korupsi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved