News

Digerebek Istri Ngamar di Kos Palembang, Sekwan OKU Selatan Jadi Tersangka Kasus Perzinahan

Yunita Tri Kumalasari menggerebek suaminya, JA, yang sedang berduaan dengan seorang wanita berinisial MZ di sebuah kamar kos di Kecamatan Ilir Barat I

Ist
Sekwan OKU Selatan Jadi Tersangka Kasus Perzinahan, usai Digerebek Istri Ngamar di Kos Palembang, 

TRIBUNJAMBI.COM – Yunita Tri Kumalasari menggerebek suaminya, JA, yang sedang berduaan dengan seorang wanita berinisial MZ di sebuah kamar kos di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (23/6/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, Yunita turut menggandeng pihak kepolisian dan anggota keluarga.

JA diketahui merupakan mantan Sekretaris DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. 

Usai kejadian, keduanya diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.

Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pada Selasa (1/7/2025).

Hasilnya, JA dan MZ resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

“Saat ini sudah kita tetapkan tersangka dua orang yang tertangkap tangan oleh keluarga pelapor saat penggerebekan di kamar kos,” kata AKBP Andrie, Rabu (2/7/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.

Dalam penyelidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk pakaian tersangka, sprei, dan barang lain yang mendukung unsur pidana.

“Barang bukti juga sudah diperiksa oleh Labfor Polda Sumsel sebagai pendukung unsur pidana dalam Pasal 284 KUHP,” ungkapnya.

Lokasi Kos Baru Beroperasi Setahun

Ketua RT setempat, Gani Asmadi, menyebut rumah tempat kejadian merupakan bangunan yang dialihfungsikan menjadi kos-kosan sejak satu tahun terakhir.

“Kami tidak mengetahui aktivitas tersebut karena rumah itu dijadikan kos dan kurang termonitor,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum JA, Sanusi SH, membantah adanya tindakan asusila dalam kamar kos tersebut.

“Tidak benar ada penggerebekan dalam arti tindakan mesum. Mereka hanya bertemu, namun dibuat seolah-olah ada penggerebekan,” kata Sanusi.

Menurut Sanusi, JA dan MZ hanya berkumpul biasa, tanpa tindakan yang melanggar hukum.

Terkait status pernikahan JA dengan Yunita Tri Kumalasari, Sanusi menyebut keduanya memang tengah menjalani proses perceraian, meskipun sempat tertunda karena adanya pencabutan gugatan dari salah satu pihak.

“Hubungan suami-istri memang tidak harmonis. Gugatan cerai pernah diajukan, namun sempat dicabut,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Digerebek Istri Selingkuh di Kos, Eks Sekwan OKU Selatan Ditetapkan Tersangka Perzinahan, https://www.tribunnews.com/regional/2025/07/02/digerebek-istri-selingkuh-di-kos-eks-sekwan-oku-selatan-ditetapkan-tersangka-perzinahan

Baca juga: SURAT Terakhir Devita Sari Sebelum Loncat dari Jembatan, Ada Nama Dosennya Ditulis: Aku Pergi Ya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved