Daftar Gaji PPPK 2025 Sudah Naik, Berapa Nominalnya?

Berapa gaji PPPK 2025? Masuk bulan Juli, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 sudah bisa menikmati gaji sebagai ASN

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Setelah penantian panjang, ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji PPPK 2025?

Masuk bulan Juli, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 sudah bisa menikmati gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nominal gaji yang diterima PPPK tentu berbeda dnegan gaji saat menjadi tenaga honorer sebelumnya.

Berikut daftar gaji PPPK sesuai golongan

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. 

Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Baca juga: Daftar Lokasi 3 Pintu Tol di Jambi dan Akses ke Kabupaten Kota Terdekat

Baca juga: Sosok Wanita Kantoran yang Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Berkeluarga

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:

- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)

- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)

- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)

- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)

- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)

- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)

- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)

- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)

- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)

- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)

- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)

Baca juga: Ismail Ibrahim Terpidana Korupsi Padang Lamo Tebo Jambi Dieksekusi Lagi

- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)

- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)

- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)

- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)

- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan

Tunjangan PPPK terdiri dari:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar Lokasi 3 Pintu Tol di Jambi dan Akses ke Kabupaten Kota Terdekat

Baca juga: Ismail Ibrahim Terpidana Korupsi Padang Lamo Tebo Jambi Dieksekusi Lagi

Baca juga: Bayi yang Ditemukan di Panti Sosial Jambi Selatan Meninggal Dunia, 25 Hari Dirawat di 3 RS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved