Daftar Gaji PPPK 2025 Sudah Naik, Berapa Nominalnya?
Berapa gaji PPPK 2025? Masuk bulan Juli, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 sudah bisa menikmati gaji sebagai ASN
TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji PPPK 2025?
Masuk bulan Juli, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 sudah bisa menikmati gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nominal gaji yang diterima PPPK tentu berbeda dnegan gaji saat menjadi tenaga honorer sebelumnya.
Berikut daftar gaji PPPK sesuai golongan
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024.
Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Baca juga: Daftar Lokasi 3 Pintu Tol di Jambi dan Akses ke Kabupaten Kota Terdekat
Baca juga: Sosok Wanita Kantoran yang Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Berkeluarga
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
Baca juga: Ismail Ibrahim Terpidana Korupsi Padang Lamo Tebo Jambi Dieksekusi Lagi
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK terdiri dari:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar Lokasi 3 Pintu Tol di Jambi dan Akses ke Kabupaten Kota Terdekat
Baca juga: Ismail Ibrahim Terpidana Korupsi Padang Lamo Tebo Jambi Dieksekusi Lagi
Baca juga: Bayi yang Ditemukan di Panti Sosial Jambi Selatan Meninggal Dunia, 25 Hari Dirawat di 3 RS
TAMAT Karir Budi Prajogo Usai Titip Siswa di SPMB 2025 Viral, PKS Copot Posisi Waka DPRD Banten |
![]() |
---|
Daftar Lokasi 3 Pintu Tol di Jambi dan Akses ke Kabupaten Kota Terdekat |
![]() |
---|
Ismail Ibrahim Terpidana Korupsi Padang Lamo Tebo Jambi Dieksekusi Lagi |
![]() |
---|
Sosok Wanita Kantoran yang Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Berkeluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.