Berita Nasional

Kejagung Tegaskan tak Wajib Beritahu Nadiem Makarim Soal Pencekalan

Polemik seputar pencegahan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop kembali mencuat.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
ist
POLEMIK seputar pencegahan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop kembali mencuat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polemik seputar pencegahan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop kembali mencuat.

 Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada kewajiban secara hukum untuk memberitahu langsung pihak yang dicegah.

Pernyataan ini disampaikan menyusul klaim kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut kliennya belum menerima informasi resmi terkait pencekalan tersebut.

“Penyidik hanya berkewajiban menyampaikan permintaan kepada pihak Imigrasi. Sesuai regulasi, penyampaian kepada yang dicegah adalah kewenangan Imigrasi,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media, Senin (30/6/2025).

Pencegahan terhadap Nadiem resmi berlaku sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan ke depan. 

Meski saat ini masih berstatus saksi, pencekalan dilakukan agar proses penyidikan kasus senilai Rp 9,9 triliun itu berjalan tanpa hambatan.

Pemeriksaan 12 Jam: Nadiem Diperiksa Soal Rapat 6 Mei 2020
Nadiem telah menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam pada Senin (23/6/2025) lalu. 

Pemeriksaan fokus pada keterlibatannya dalam rapat pembahasan pengadaan laptop pada 6 Mei 2020 yang diduga menjadi titik awal pengondisian proyek pengadaan Chromebook.

Dalam rapat itu, sejumlah pihak hadir dan memberikan masukan, termasuk Nadiem yang saat itu masih menjabat.

 Penyidik Kejagung mendalami apakah perubahan spesifikasi sistem operasi laptop dari Windows ke Chromebook merupakan hasil kajian teknis yang objektif atau ada indikasi rekayasa kebijakan.

“Siapa yang mengarahkan hingga kajian awal berubah, dan bagaimana akhirnya Chromebook dipilih? Ini yang sedang digali,” ujar Harli.

Nadiem sendiri usai pemeriksaan menyatakan akan kooperatif dan menghormati proses hukum.

 Ia tidak menjawab secara detail soal materi pemeriksaan, namun menyampaikan bahwa kehadirannya adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.

“Saya percaya pada proses hukum yang adil dan transparan. Saya hadir sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan upaya menjaga integritas transformasi pendidikan,” kata Nadiem saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung pukul 21.00 WIB.


Penyidikan kasus ini bermula dari temuan dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022.

Total anggaran proyek ini mencapai Rp 9,9 triliun. Dari jumlah itu, Rp 3,5 triliun dialokasikan khusus untuk pengadaan perangkat TIK, sementara Rp 6,3 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menurut Kejagung, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, ditemukan indikasi persekongkolan yang diarahkan untuk mengganti sistem operasi yang semula direkomendasikan menggunakan Windows, menjadi Chromebook, meski tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

“Ini bukan berdasarkan kebutuhan aktual, melainkan diduga ada permufakatan yang mengarahkan keputusan tim teknis pengadaan,” kata Harli.

Padahal, uji coba sebelumnya di tahun 2018–2019 sudah menunjukkan Chromebook tidak efektif karena kendala jaringan internet yang belum merata di banyak wilayah Indonesia. Hasil evaluasi itu seharusnya menjadi dasar perencanaan berikutnya.


Kasus ini membuka kembali diskursus tentang akuntabilitas dalam proses digitalisasi pendidikan yang sempat digadang-gadang sebagai langkah reformasi. 

Di balik proyek besar dan narasi transformasi, publik kini menuntut transparansi atas keputusan yang melibatkan dana negara dalam jumlah fantastis.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan objektif. 

Sejauh ini, Nadiem masih berstatus sebagai saksi. Namun, pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak.

Sementara itu, tekanan publik pun meningkat, terutama terkait kemungkinan masuknya nama Nadiem dalam daftar tersangka, yang bila terjadi, akan menjadikannya menteri kesembilan dari era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi.

 

 

(Tribunnews.com)

Baca juga: KOK BISA Harta Nadiem Makarim dari Rp4,8 Triliun Kini Sisa Rp600 Miliar, Kejagung Cium Hal Tak Wajar

Baca juga: MENDADAK Kekayaan Nadiem Makarim Hilang Rp 4 Triliun, Kejagung Cium Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved