Kalender 2025

Kalender 2025, Bulan Juli Tanpa Libur Nasional dan Cuti Bersama

SKB Tiga Menteri, bulan Juli 2025 tercatat sebagai satu-satunya bulan dalam tahun ini yang tidak memiliki hari libur nasional.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Istimewa
KALENDER 2025 - SKB Tiga Menteri, bulan Juli 2025 tercatat sebagai satu-satunya bulan dalam tahun ini yang tidak memiliki hari libur nasional. 

TRIBUNJAMBI.COM -Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, bulan Juli 2025 tercatat sebagai satu-satunya bulan dalam tahun ini yang tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama.

Ketentuan ini tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024 dari Kementerian Agama, serta SKB Nomor 2 Tahun 2024 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

 Dalam dokumen tersebut, tidak ada tanggal merah yang berlaku secara nasional untuk bulan Juli.

Dengan demikian, seluruh aktivitas perkantoran, pelayanan publik, pendidikan, dan sektor swasta akan berlangsung seperti biasa sepanjang bulan, kecuali hari Sabtu dan Minggu yang tetap menjadi hari libur mingguan.

Akhir Pekan di Bulan Juli 2025

Terdapat empat akhir pekan di bulan Juli 2025, yakni:

5–6 Juli (Sabtu–Minggu)

12–13 Juli (Sabtu–Minggu)

19–20 Juli (Sabtu–Minggu)

26–27 Juli (Sabtu–Minggu)

Secara keseluruhan, terdapat delapan hari libur akhir pekan dalam bulan ini. 

Hari-hari tersebut akan menjadi waktu istirahat rutin bagi sebagian besar pekerja dan pelajar, sesuai sistem kerja dan kalender akademik masing-masing.

Masa Libur Sekolah Masih Berlangsung di Beberapa Daerah

Meski tidak terdapat libur nasional, sejumlah sekolah masih menerapkan masa libur akhir semester.

Hal ini mengacu pada kebijakan kalender akademik yang ditetapkan oleh masing-masing dinas pendidikan atau instansi terkait.

 Beberapa sekolah, khususnya di jenjang pendidikan dasar dan menengah, tengah menjalani libur tahunan pertengahan tahun yang umumnya berlangsung selama dua hingga tiga pekan sebelum tahun ajaran baru dimulai pada akhir Juli atau awal Agustus.

Peringatan Nasional yang Jatuh pada Bulan Juli

Juli 2025 memuat sejumlah tanggal penting dalam rangka peringatan nasional, meskipun tidak ditetapkan sebagai hari libur.

Peringatan ini umumnya dirayakan oleh instansi pemerintah, organisasi, atau komunitas melalui berbagai kegiatan, seperti seminar, kampanye, atau upacara internal.

Berikut daftar peringatan nasional di bulan Juli:

1 Juli: Hari Bhayangkara

2 Juli: Hari Kelautan Nasional

5 Juli: Hari Bank Indonesia

7 Juli: Hari Pustakawan

9 Juli: Hari Satelit Palapa

12 Juli: Hari Koperasi Indonesia

14 Juli: Hari Pajak

22 Juli: Hari Kejaksaan

23 Juli: Hari Waspada Cacing

27 Juli: Hari Sungai Nasional

29 Juli: Hari Bhakti TNI Angkatan Udara

30 Juli: Hari Ikrar Gerakan Pramuka

Peringatan tersebut memiliki nilai historis, institusional, maupun tematik, yang ditujukan untuk mengapresiasi peran berbagai profesi dan institusi dalam pembangunan nasional.

Tanggal Keagamaan dalam Kalender Hijriah dan Jawa

Dalam konteks kalender keagamaan dan budaya, Juli 2025 juga mencakup beberapa tanggal penting berdasarkan penanggalan Hijriah dan Jawa.

Salah satunya adalah 10 Muharram 1447 H atau Hari Asyura, yang bertepatan dengan 6 Juli 2025.

Hari Asyura merupakan salah satu hari penting dalam sejarah Islam yang diperingati oleh sebagian umat Muslim dengan kegiatan keagamaan seperti doa bersama dan kegiatan sosial.

Konversi tanggal lainnya di bulan Juli 2025 adalah sebagai berikut:

1 Juli: 5 Muharram 1447 H / 6 Sura 1959 Dal

6 Juli: 10 Muharram 1447 H / 11 Sura 1959 Dal

12 Juli: 16 Muharram 1447 H / 17 Sura 1959 Dal

26 Juli: 1 Safar 1447 H / 1 Sapar 1959 Dal

31 Juli: 6 Safar 1447 H / 6 Sapar 1959 Dal

Dalam kalender Islam, bulan Muharram merupakan awal tahun baru Hijriah, diikuti oleh bulan Safar. Sementara dalam kalender Jawa, perpindahan dari bulan Sura ke Sapar memiliki makna kultural tersendiri, meski tidak selalu dirayakan secara luas.

Rujukan Informasi Resmi

Masyarakat yang ingin memastikan akurasi kalender resmi atau konversi penanggalan keagamaan dapat merujuk pada instansi seperti Kementerian Agama, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), atau lembaga penyusun kalender resmi lainnya.

 

Meskipun tidak terdapat hari libur nasional pada Juli 2025, aktivitas masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya dengan memperhatikan dinamika sosial, keagamaan, dan budaya yang berlaku di masing-masing wilayah.

 

Baca juga: Amalan-Amalan di Bulan Muharram 1447 H: Ini Penjelasannya Berdasarkan Hadis dan Al-Quran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved