Kalender 2025

Kalender 2025, Bulan Juli Tanpa Libur Nasional dan Cuti Bersama

SKB Tiga Menteri, bulan Juli 2025 tercatat sebagai satu-satunya bulan dalam tahun ini yang tidak memiliki hari libur nasional.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Istimewa
KALENDER 2025 - SKB Tiga Menteri, bulan Juli 2025 tercatat sebagai satu-satunya bulan dalam tahun ini yang tidak memiliki hari libur nasional. 

TRIBUNJAMBI.COM -Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, bulan Juli 2025 tercatat sebagai satu-satunya bulan dalam tahun ini yang tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama.

Ketentuan ini tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024 dari Kementerian Agama, serta SKB Nomor 2 Tahun 2024 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

 Dalam dokumen tersebut, tidak ada tanggal merah yang berlaku secara nasional untuk bulan Juli.

Dengan demikian, seluruh aktivitas perkantoran, pelayanan publik, pendidikan, dan sektor swasta akan berlangsung seperti biasa sepanjang bulan, kecuali hari Sabtu dan Minggu yang tetap menjadi hari libur mingguan.

Akhir Pekan di Bulan Juli 2025

Terdapat empat akhir pekan di bulan Juli 2025, yakni:

5–6 Juli (Sabtu–Minggu)

12–13 Juli (Sabtu–Minggu)

19–20 Juli (Sabtu–Minggu)

26–27 Juli (Sabtu–Minggu)

Secara keseluruhan, terdapat delapan hari libur akhir pekan dalam bulan ini. 

Hari-hari tersebut akan menjadi waktu istirahat rutin bagi sebagian besar pekerja dan pelajar, sesuai sistem kerja dan kalender akademik masing-masing.

Masa Libur Sekolah Masih Berlangsung di Beberapa Daerah

Meski tidak terdapat libur nasional, sejumlah sekolah masih menerapkan masa libur akhir semester.

Hal ini mengacu pada kebijakan kalender akademik yang ditetapkan oleh masing-masing dinas pendidikan atau instansi terkait.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved