SPCP IPDN 2025 Dibuka Mulai 29 Juni, Ini Persyaratan dan Ketentuannya

Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025 dimulai.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
GENERATED GPT AI
IPDN -Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025 dijadwalkan dimulai pada 29 Juni dan berlangsung hingga 18 Juli 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM -Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025 dijadwalkan dimulai pada 29 Juni dan berlangsung hingga 18 Juli 2025.

 Calon peserta dapat mengakses laman resmi pendaftaran melalui spcp.ipdn.ac.id.

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), IPDN membuka sebanyak 1.061 formasi tahun ini.

Pendaftaran terbuka bagi Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Januari 2025.

Persyaratan Umum:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Usia 16–21 tahun per 1 Januari 2025

Tinggi badan minimal: pria 160 cm, wanita 155 cm

Persyaratan Administratif:

Ijazah minimal SMA/MA (bukan SMK atau Paket C)

Nilai rata-rata ijazah minimal 73, khusus untuk wilayah Papua dan sekitarnya minimal 65

Ijazah luar negeri wajib disertai surat penyetaraan dari kementerian terkait

Bagi lulusan tahun 2025, wajib menyertakan surat keterangan lulus dengan nilai akhir dan tanda tangan kepala sekolah

Nilai Bahasa Inggris minimal 75 (kecuali peserta dari wilayah Papua dan sekitarnya)
Ketentuan Bahasa Inggris Internasional:

TOEFL minimal 400 atau IELTS minimal 5.0

Pengecualian diberlakukan untuk peserta dari Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya

Ketentuan Domisili:

Domisili minimal satu tahun di wilayah pendaftaran, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga

Jika domisili kurang dari satu tahun, dapat mendaftar di lokasi sekolah dengan ketentuan riwayat pendidikan minimal satu tahun, dibuktikan dengan rapor dan Kartu Keluarga

Tambahan untuk Peserta OAP:

Harus melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua yang dikeluarkan Majelis Rakyat Papua dan disahkan 

Kepala Distrik

Dokumen dan Ketentuan Tambahan:

Alamat email dan nomor HP aktif

Pas foto terbaru (latar merah, 4x6 cm, pakaian putih polos)

Tidak sedang atau terancam hukuman pidana

Tidak bertindik atau bertato (untuk pria), tidak berkacamata atau memakai lensa kontak

Belum pernah menikah, hamil, atau melahirkan (untuk wanita)

Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari IPDN atau perguruan tinggi lain

Informasi lengkap dan panduan teknis pendaftaran dapat dipantau secara berkala melalui situs resmi SPCP IPDN atau laman BKN.

(TRIBUNJAMBI.COM/TRIBUNNEWS.COM)

Baca juga: Kronologi Praja IPDN dan Mahasiswi Jambi Ditemukan Tewas Dalam Mobil, Diduga Keracunan AC

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved