Berita Nasional

Pria Malang Naik Pitam usai Disebut Pengangguran oleh Kekasih Gelap di Kamar Losmen

Achmad Khomarudin naik pitam setelah disebut pengangguran oleh kekasih gelapnya. Dia akhirnya menghabisi EMF (29) usai bertengkar hebat

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan, SuryaMalang.com/Purwanto
TERSANGKA - Achmad Khomarudin menjadi tersangka dari kasus wanita yang ditemukan tewas di kamar losmen. 

"Kami jerat dengan pasal berlapis, karena ada perbuatan kekerasan dan upaya mengambil barang."

Polisi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal terkait kekerasan dan pencurian yang mengakibatkan kematian.

"Dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Disebut Pengangguran

Sementara itu, kuasa hukum pelaku, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan bahwa kemarahan pelaku dipicu oleh ucapan korban yang menyebutnya sebagai pengangguran.

"Hal itu membuat emosi, lalu tersangka menyumpal mulut korban dengan kain dan mencekiknya.

"Jadi, tersangka ini tidak tahu kalau posisi korban meninggal, pokoknya setelah tidak sadarkan diri langsung ditinggal kabur," ujar Guntur.

Ia menambahkan bahwa handphone dan uang Rp300 ribu milik korban dibuang bersama.

"Uangnya utuh, karena diselipkan dan ditaruh di HP tersebut. Sehingga saat HP dibuang, uangnya otomatis masih utuh," katanya.

Losmen Sudah Lama Beroperasi

Saksi warga sekitar, Estu (34), mengatakan losmen tersebut memang sudah lama beroperasi dan dikenal sering menerima tamu pasangan.

"Sudah lama losmen itu, tahun 1980-an sudah ada.

"Untuk tamu, biasanya datang saat malam dan rata-rata pasangan laki perempuan," ucapnya.

Menurut Estu, aktivitas losmen itu biasanya meningkat di malam hari.

"Semakin malam, banyak tamu yang keluar masuk. Namun untuk saat ini, sepertinya berhenti operasional sementara waktu karena ada kejadian pembunuhan dan terpasang garis polisi," jelasnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved