Berita Jambi
Kasus Korupsi PT PAL, Kejati Jambi Sita Aset Ratusan Miliar
Kejati Jambi melakukan penyitaan aset milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gela
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penyitaan aset milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (23/6/2025).
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada 2018 hingga 2019.
“Penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor Print–480/L.5/Fd.2/6/2025,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Naoli.
Aset yang disita antara lain:
- Satu unit pabrik kelapa sawit
- Enam bidang tanah seluas total 163.285 meter persegi
- Bangunan dan fasilitas pendukung seperti kantor, mess karyawan, dan sarana lainnya
- Mesin dan peralatan pengolahan TBS yang berada di lokasi pabrik
Lokasi penyitaan berada di Desa Sidomukti (dulu Desa Petaling Jaya), Kecamatan Sungai Gelam, yang sebelumnya termasuk wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka: WH, VG, dan RG, yang kini ditahan di Lapas Jambi. Ketiganya disangka melanggar:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Naoli menyebut, pihaknya kini tengah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menaksir nilai likuidasi atau nilai lelang atas aset yang telah disita.
“Hasil penilaian ini akan digunakan untuk pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Naoli.
Dari hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp105 miliar akibat perkara korupsi ini.
Baca juga: Hilang Sepekan, Keluarga Gadis Muaro Jambi Hilang Bersama Istri Bos Warung Bakso Lapor Polisi
Baca juga: MANTAN Istri Pasha Ungu Lihat Dimas Tampar Anaknya, Fasha Ungu Ngamuk: Tuan Dimas Cari Saya Sekarang
Baca juga: Kecelakaan Vixion vs Pikap di Merangin, Korban Dilarikan ke RS Kolonel Abunjani
10 Perusahaan Tambang Batu Bara Bandel di Jambi Dipanggil Komisi XII DPR RI |
![]() |
---|
Lansia Kota Jambi Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Lomba 17-an |
![]() |
---|
Hesti Haris Tinjau Pendidikan Anak SAD di Desa Hajran Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah |
![]() |
---|
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.