Berita Jambi

Kasus Korupsi PT PAL, Kejati Jambi Sita Aset Ratusan Miliar

Kejati Jambi melakukan penyitaan aset milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gela

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Kejati Jambi Sita Aset PT PAL Senilai Ratusan Miliar 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penyitaan aset milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (23/6/2025).

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada 2018 hingga 2019.

“Penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor Print–480/L.5/Fd.2/6/2025,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Naoli.

Aset yang disita antara lain:

  • Satu unit pabrik kelapa sawit
  • Enam bidang tanah seluas total 163.285 meter persegi
  • Bangunan dan fasilitas pendukung seperti kantor, mess karyawan, dan sarana lainnya
  • Mesin dan peralatan pengolahan TBS yang berada di lokasi pabrik

Lokasi penyitaan berada di Desa Sidomukti (dulu Desa Petaling Jaya), Kecamatan Sungai Gelam, yang sebelumnya termasuk wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka: WH, VG, dan RG, yang kini ditahan di Lapas Jambi. Ketiganya disangka melanggar:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Naoli menyebut, pihaknya kini tengah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menaksir nilai likuidasi atau nilai lelang atas aset yang telah disita.

“Hasil penilaian ini akan digunakan untuk pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Naoli.

Dari hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp105 miliar akibat perkara korupsi ini.

Baca juga: Hilang Sepekan, Keluarga Gadis Muaro Jambi Hilang Bersama Istri Bos Warung Bakso Lapor Polisi

Baca juga: MANTAN Istri Pasha Ungu Lihat Dimas Tampar Anaknya, Fasha Ungu Ngamuk: Tuan Dimas Cari Saya Sekarang

Baca juga: Kecelakaan Vixion vs Pikap di Merangin, Korban Dilarikan ke RS Kolonel Abunjani

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved