Kalender 2025

Juni 2025 Punya Dua Long Weekend, Ini Daftar Hari Libur Nasionalnya

Pemerintah menetapkan Jumat, 27 Juni 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Istimewa
KALENDER 2025 - Pemerintah menetapkan Jumat, 27 Juni 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah. 

TRIBUNJAMBI.COM -Pemerintah menetapkan Jumat, 27 Juni 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.

Keputusan ini berdasarkan Kalender Hijriah dari Kementerian Agama dan tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Penetapan hari libur tersebut menjadikan akhir pekan terakhir Juni sebagai periode libur panjang. Ini merupakan libur nasional kedua di bulan Juni setelah Hari Raya Idul Adha pada 6 Juni 2025 yang juga diikuti cuti bersama pada 9 Juni 2025.

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada bulan Juni 2025:

1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila

6 Juni (Jumat): Hari Raya Idul Adha 1446 H

9 Juni (Senin): Cuti Bersama Idul Adha

27 Juni (Jumat): Tahun Baru Islam 1447 H

Adanya dua hari libur nasional yang jatuh pada hari Jumat membuka kemungkinan terjadinya dua akhir pekan panjang pada bulan yang sama.

Menjelang libur ini, peningkatan aktivitas masyarakat mulai terlihat, terutama pada sektor transportasi dan pariwisata.

Pemesanan tiket perjalanan dan akomodasi mengalami peningkatan untuk tanggal-tanggal mendekati libur panjang.

Pemerintah melalui Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan penyedia transportasi umum telah menyusun langkah antisipatif untuk menghadapi potensi kepadatan lalu lintas.

Beberapa daerah juga melakukan pemetaan terhadap titik-titik rawan kemacetan serta menyiapkan penambahan armada.

Di bidang pendidikan, sejumlah sekolah dan universitas melakukan penyesuaian terhadap jadwal kegiatan akademik agar tidak berbenturan dengan jadwal libur nasional.

Sektor perkantoran, baik pemerintah maupun swasta, juga menyesuaikan aktivitas operasional selama periode libur.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved