Berita Nasional

HUKUMAN MATI Menanti Pelaku Rajapati Berantai yang Merancak Korbannya di Padang Pariaman

Satria Juhanda alias Wanda (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap seorang wanita di Batang Anai

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PELAKU PEMBUNUHAN - Satria Johanda alias Wanda (25), pelaku pembunuhan berantai di Padang Pariaman, Sumatra Barat. 

Awalnya ia menghabisi Siska yang merupakan pacarnya pada 2024 lalu karena diduga berselingkuh.

Dedek pun menjadi korban karena menurut Wanda, dialah yang mengajari Siska.

Keluarga tidak menyangka tindakan ini dilakukan oleh Satria Johanda.

"Dia yang pertama kali datang ke Polsek Batang Anai buat lapor bahwa Siska hilang. Itu yang bikin kami gak curiga," kata Suji, kerabat Siska.

Diketahui, Satria Johanda bekerja sebagai sekuriti di salah satu pabrik di daerah tersebut dan dikenal sebagai pribadi yang sopan dan dekat dengan keluarga korban.

"Selama ini dia dikenal baik. Saat Lebaran kemarin, bahkan setelah Siska dinyatakan hilang, dia masih sempat datang ke rumah dan memberikan THR ke adik-adik Siska," katanya.

Jasad kedua korban dikuburkan di sebuah sumur di dekat rumah pelaku.

Kini, Satria Johanda harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Sumbar Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

 

Baca juga: Kepala Sekolah hingga Siswa SMA di Provinsi ini Wajib Hafal Al-Quran, Ada Penilaiannya

Baca juga: Pria Gendong Anak Datangi Tetangga seraya Akui Telah Habisi Istri yang Diduga Selingkuh

Baca juga: BOM! Iran Luncurkan Rudal ke Bandara dan Pusat Militer Israel

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved