Berita Nasional
HUKUMAN MATI Menanti Pelaku Rajapati Berantai yang Merancak Korbannya di Padang Pariaman
Satria Juhanda alias Wanda (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap seorang wanita di Batang Anai
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, PADANG PARIAMAN - Satria Juhanda alias Wanda (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi di Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Wanda melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap seorang wanita di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Korban adalah Septia Adinda (24) yang ditemukan di tepi sungai.
Selain Dinda, ada dua korban lain yang sebelumnya dinyatakan hilang sejak 2024. Keduanya adalah Sika Oktavia Rusdi alias Cika (24), dan Adek Rostiana alias Dedek (23).
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia sudah kita tahan," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Sabtu (21/6/2025).
Tiga Korban Perempuan
Tiga orang korban rajapati berantai yang dilakukan Wanda sebagai sosok yang baik di kampus.
Ketiga korban tersebut pernah kuliah di STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan Kota Padang.
Ketua STIE KBP Padang, Suhelmi Helia, mengungkapkan bahwa selama menjadi mahasiswa Siska dan Adek dikenal baik oleh pihak kampus dan teman-temannya.
"Anaknya baik, pintar, aktif di kampus, tidak pernah ada masalah," ungkapnya, Jumat (20/6/2025).
Namun,pihak kampus tidak terlalu mengenal dan mengetahui Septia Adinda karena hanya sebentar saja kuliah di STIE KBP Padang.
Suhelmi juga mengungkapkan bahwa beberapa hari setelah dikabarkan hilang, orang tua dari Siska datang ke kampus untuk menanyakan keberadaan anaknya.
"Tentu kami juga bertanya kepada orang tuanya, bagaimana keseharian dari Siska ini, kemudian kami saat itu juga mendengar cerita kalau Adek ini sering ke rumah Siska untuk menyelesaikan skripsinya bersama, Adek pun sering tidur dirumah Siska," terangnya.
"Karena mengetahui hal itu, saya mencoba menghubungi Kapolres yang kebetulan juga merupakan anak teman kuliah saya dulu.
Perbedaan Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Presiden Prabowo pada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong |
![]() |
---|
Baru Divonis, Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong |
![]() |
---|
Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto Bebas, Tapi Jokowi Malah Suruh Hormati Pengadilan |
![]() |
---|
Direktur PT REKI Jambi Ungkap Fakta Mulyono Kawan Jokowi di UGM Kerja di Batanghari |
![]() |
---|
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto atas Permintaan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.