Berita Kerinci

Emosi, IRT di Kerinci Jambi Sebar Hoaks Soal Temannya Jual Bangkai Kerbau

Emosi karena berselisih, seorang ibu di Kabupaten Kerinci, Jambi sebar hoaks (berita bohong) tentang adanya warga yang menjual daging kerbau

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
SEBAR HOAKS - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ES (43), warga Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Jambi, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menyebarkan informasi bohong (hoaks) di media sosial. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Emosi karena berselisih, seorang ibu di Kabupaten Kerinci, Jambi sebar hoaks (berita bohong) tentang adanya warga yang menjual daging kerbau dari hewan yang sudah mati.

Akibatnya, wanita berinisial ES (43) warga Kecamatan Depati Tujuh, Kerinci itu harus  berurusan aparat kepolisian setempat. 

Melalui akun Eka Kode wanita itu mengunggah dan menyebutkan ada warga Koto Lanang yang menjual daging kerbau dari hewan yang telah mati. 

Berikut kutipan unggahan tersebut, "HATI-HATI YA, ORANG KOTO LANANG ADA YANG JUAL DAGING KERBAU YANG SUDAH MATI LALU TIDAK MAU RUGI. DIA JUAL BANGKAI KERBAU TERSEBUT. BERARTI DIA MAKAN UANG BELI BANGKAI KERBAU. ITU HATI-HATI YANG BELI DAGING KERBAU.”

Unit Reserse Kriminal Polsek Air Hangat Timur, Polres Kerinci yang mendapat informasi langsung melakukan penyusuran. 

Wanita paruh baya itu kemudian dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Humas Polres Kerinci dihubungi, Jumat (13/6/2025) membenarkan hal itu. 

Baca juga: Berita Populer Kerinci, Ibu RT Fitnah Jualan Bangkai Kerbau s/d Korban Salah Sunat Ngadu ke Prabowo

Baca juga: PERINGATAN Presiden Iran Bila Israel Kembali Menyerang: Ancam Bakal Balas Lebih Keras

Baca juga: Prediksi Skor Chelsea vs Los Angeles FC di Mercedes-Benz Stadium 17/6/2025 Pukul 02.00 WIB

"Ya kita telah meminta keterangan mengenai adanya berita hoaks," ujar Kasi Humas Ds Sitinjak. 

Diungkapkannya, setelah dilakukan klasifikasikan. IRT ES mengakui bahwa unggahan tersebut tidak berdasar. 

Dan dibuat atas dasar emosi karena adanya perselisihan pribadi dengan rekannya di media sosial. 

"Ia menyatakan penyesalan atas tindakannya, meminta maaf secara terbuka, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya. 

Diungkapkannya, klarifikasi tersebut berlangsung pada Jumat (13/6), pukul 09.15 WIB di Mapolsek Air Hangat Timur, dengan dipimpin langsung oleh IPTU Kasmar K, serta didampingi oleh AIPDA Feri Handoko dan BRIPTU Rendi Rama Dista.

"Sebagai bagian dari proses pembinaan, pelaku telah membuat video permintaan maaf resmi yang ditujukan kepada masyarakat, khususnya warga Koto Lanang, guna mengklarifikasi informasi yang telah terlanjur tersebar dan meresahkan," jelasnya. 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan menyebarkan informasi bohong atau hoaks, terutama yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, adalah perbuatan yang melanggar hukum. 

Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved