Berita Nasional
Daftar 9 Modus Korupsi pada Sektor Pendidikan Menurut KPK, Suap SPMB s/d Piagam Palsu
Berikut ini daftar sembilan modus korupsi di sektor pendidikan menurut KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tugas koordinasi dan supervisi
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Berikut ini daftar sembilan modus korupsi di sektor pendidikan menurut KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tugas koordinasi dan supervisi masih terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di daerah.
Termasuk pada perbaikan tata kelola dunia pendidikan sebagai salah satu sektor pelayanan publik.
Wilayah mana saja yang rawan dikorupsi, menurut KPK?
"Pendidikan merupakan salah satu dari empat sektor layanan publik (perizinan, pendidikan, kesehatan, serta kependudukan dan pencatatan sipil) yang berhubungan langsung dan banyak digunakan oleh masyarakat, sehingga menjadi prioritas untuk dilakukan upaya-upaya pencegahan korupsi," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Budi memerinci, secara umum beberapa permasalahan korupsi pada layanan publik adalah pemberian gratifikasi seperti membayar lebih agar layanan bisa dipercepat, adanya pemerasan atau pungutan liar (pungli).
Selain itu, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang rumit, pelayanan yang tidak responsif, sehingga minim kepuasan publik.
KPK pun membeberkan permasalahan dan kerawanan korupsi yang masih ditemukan pada pelaksanaan pelayanan publik pada sektor pendidikan.
Maka untuk melakukan pencegahan korupsi secara optimal, kata Budi, perlu mengikat komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, baik pemerintah daerah sebagai pemangku regulasi dan unsur pengawas.
Kemudian pihak sekolah sebagai pelaksana, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Pada aspek transparansi, misalnya, dapat didorong keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru.
Pada aspek regulasi, pentingnya kebijakan ataupun peraturan dalam rangka mencegah terjadinya pungli sektor pendidikan.
Berikutnya pada aspek akuntabilitas, perlunya dilakukan sosialisasi pelaksanaan sistem penerimaan SPMB, forum konsultasi publik, survei kepuasan masyarakat, dan penanganan pengaduan sektor pendidikan.
Budi mengatakan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus melakukan pemantauan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor pendidikan.
KPK juga terbuka untuk melakukan pendampingan.
Mengenal Yurike Sanger, Istri ke-7 Presiden Soekarno yang Baru Saja Meninggal Dunia di AS |
![]() |
---|
Gaji Guru, Dosen, Penyuluh Pertanian, TNI Polri Dipastikan Naik |
![]() |
---|
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR dan Pemerintah Sepakat |
![]() |
---|
Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN, Benarkah Terkait Piutang Negara? |
![]() |
---|
Dapat Nol Suara, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Dipilih Jadi Hakim Agung, DPR RI Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.