Berita Bungo
3 Pria Diciduk di Bungo Jambi, Diduga Edarkan Narkoba 2,7 Gram
Tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo Jambi.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo Jambi pada Jumat malam (13/6/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Dusun Kampung Lereng, Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, setelah adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.
Pengungkapan itu dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Ade Candra.
Baca juga: Penampakan Bandara Bungo Dikepung Tambang Emas Ilegal, Polisi Bakar Rakit Dompeng di Desa
Ketiga pelaku yang diamankan adalah, M. Frand Falefi (28), karyawan honorer, warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Kemudian Alfanjii (29), wiraswasta, warga Kelurahan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Terakhir Hendriyanto (47), karyawan swasta, warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika, antara lain 11 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu,1 plastik klip berisi plastik-plastik kosong, 1 dompet emas warna hitam,1 unit HP warna rosegold,Uang tunai sebesar Rp19.880.000, Ddengan total berat bruto barang bukti sabu mencapai 2,70 gram.
Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sekitar Bandara Muaro Bungo, Pelaku Kabur ke Hutan
“Benar, ketiga pelaku sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bungo. Penangkapan ini hasil pengembangan dari informasi masyarakat dan pengintaian yang kami lakukan. Salah satu pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah sebelum akhirnya ditemukan,” jelas AKP M. Nur.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku utama atas nama Frand Falefi mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Safar di Dusun Lubuk Tenam.
Barang haram itu diperoleh dengan sistem kerja, yakni akan dibayar setelah habis terjual, dengan total sebanyak 10 gram dan harga Rp6.800.000.
“Pelaku bertransaksi langsung dengan Safar di Lubuk Tenam dan berkomunikasi melalui telepon seluler. Kasus ini terus kami kembangkan untuk memburu pemasok utama,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 15 tahun.
“Kami tidak akan pernah berhenti menindak tegas pelaku narkotika. Mohon dukungan masyarakat mari bersama sama wujudkan Zero Narkoba di Kabupaten Bungo ini," ujarnya.
Ia meminta masyarakat untuk melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Baca juga: Al Haris Dampingi Wamen Sulaiman Kunjungi PT WKS dan Markas Manggala Agni di Jambi
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.