Berita Jambi
Gubernur Al Haris: Sinergi Pemerintah dan DPRD untuk Jambi Mantap Berkelanjutan
Gubernur menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi tentang Penyampaian Pendapat Gubernur Jambi terhadap 5 (lima) Ranperda Inisiatif DPRD
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa pemerintah dan DPRD dapat menyamakan persepsi dan pendapat menuju pembangunan Jambi Mantap yang lebih baik, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghargai pertimbangan, aspirasi, dan pendapat secara proporsional.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi tentang Penyampaian Pendapat Gubernur Jambi terhadap 5 (lima) Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (13/6/2025) sore.
Dalam sambutan dan arahannya, Gubernur Al Haris juga mengapresiasi dan menyambut baik penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Kehidupan Bermasyarakat.
“Kita semua menyadari bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, beragam suku, bahasa, budaya, dan keyakinan. Keberagaman ini adalah anugerah, tetapi juga amanah. Untuk itu, menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama bukan hanya sebuah pilihan, melainkan sebuah kewajiban konstitusional dan moral,” ujar Gubernur Al Haris.
“Ranperda yang dibuat sebagai bentuk komitmen kita bersama untuk memperkuat sendi-sendi kebinekaan dalam bingkai persatuan. Tujuannya bukan untuk mengatur keyakinan, tetapi untuk menjamin hak setiap warga negara dalam menjalankan agama dan keyakinannya secara damai, aman, dan bermartabat,” lanjutnya.
Gubernur Al Haris mengatakan, di Provinsi Jambi konflik kekerasan yang terjadi sering kali dibingkai oleh sentimen-sentimen primordial (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Kondisi ini semakin kompleks ketika masyarakat Provinsi Jambi juga dihadapkan pada perkembangan dan penyebarluasan paham-paham radikal transnasional yang menggerus kohesi sosial dan mengikis kedalaman toleransi di masyarakat.
“Permasalahan yang terjadi di Provinsi Jambi menyadarkan kita akan pentingnya pencegahan perkembangan radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Akar penyebab aksi-aksi penyebaran radikalisme di Provinsi Jambi tidak dapat dipahami secara sempit hanya terkait dengan paham identitas tertentu, tetapi juga menyangkut persoalan-persoalan yang lebih luas seperti keadilan, kesejahteraan, dan kehidupan dalam kebersamaan. Kebinekaan adalah kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu, meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang toleransi antarumat beragama, etnis, suku, dan golongan adalah pendekatan lunak dalam mencegah perkembangan radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di Provinsi Jambi,” kata Gubernur Al Haris.
Lebih lanjut, Gubernur Al Haris mengemukakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi sangat mengapresiasi dan mendukung penyusunan Ranperda tentang Tata Kelola Sistem Usaha Tani dan Tata Niaga Komoditas Padi dan Jagung.
“Untuk kita ketahui bersama, kehidupan masyarakat Jambi sangat erat kaitannya dengan kegiatan tata kelola sistem usaha tani dan tata niaga komoditas padi dan jagung, baik dalam skala usaha mikro, kecil, maupun menengah. Selain itu, kegiatan tersebut telah menjadi way of life dan menjadi main source of livelihood sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk peningkatan kesejahteraan. Kultur tersebut memiliki potensi dalam pengembangan usaha pertanian dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Namun demikian, pelaku usaha tata kelola sistem usaha tani dan tata niaga komoditas padi dan jagung masih memiliki kendala dalam memasarkan produk yang dihasilkan,” ungkap Gubernur Al Haris.
“Kegiatan pemasaran menjadi faktor penting dalam menjalankan sistem agribisnis. Pada kenyataannya, masih banyak tata kelola sistem usaha tani dan tata niaga komoditas padi dan jagung yang kesulitan dalam memasarkan produknya. Hal ini disebabkan ketidakstabilan harga, lemahnya akses pasar, dan lemahnya jejaring kemitraan dalam pemasaran. Hal ini menjadi ironi karena Jambi memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan sektor pertanian. Dari tahun ke tahun, sektor-sektor tersebut mengalami pertumbuhan. Oleh karena itu, pemerintah daerah seharusnya lebih meningkatkan perannya dalam perlindungan kepada para pelaku usaha pertanian, utamanya pada aspek pemasaran,” sambungnya.
Gubernur Al Haris menegaskan bahwa berdasarkan permasalahan tersebut, perlu adanya rancangan kebijakan mengenai tata kelola sistem usaha tani dan tata niaga komoditas padi dan jagung.
“Kebijakan ini menjadi sangat penting untuk tata kelola sistem usaha tani dan tata niaga komoditas padi dan jagung dalam memasarkan produknya. Secara filosofis, makna penting adanya tata kelola sistem usaha tani dan tata niaga komoditas padi dan jagung di daerah menjadi wujud perhatian terhadap sektor yang berperan terhadap hajat hidup masyarakat Jambi. Selain itu, hal ini juga berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah serta keberlangsungan kegiatan tersebut di daerah,” tegas Gubernur Al Haris.
“Dengan adanya ranperda, diharapkan dapat menjadi solusi dari persoalan yang selama ini dikeluhkan dan berguna bagi para pelaku usaha pertanian di Provinsi Jambi dengan tetap memperhatikan aspek-aspek kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi sangat mengapresiasi dan menyambut baik penyusunan Ranperda tentang Tata Kelola Lalu Lintas Angkutan Sungai yang Melintas Jembatan Bentang Panjang.
Masjid Raya Tsamaratul Insan Dipadati Ribuan Jemaah dalam Tabligh Akbar Pemprov Jambi |
![]() |
---|
Rapat Monitoring, Gubernur Jambi Laporkan Langkah Cepat Penanganan Karhutla ke Menhut dan BNPB |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Dorong Pengusaha Percepat Bangun SPPG |
![]() |
---|
Ada Aturan Baru Izin Tinggal Orang Asing, Imigrasi Jambi Sosialisaiskan APOA |
![]() |
---|
Kuasa Hukum 8 ASN Pemprov Jambi Tempuh Jalur Hukum, Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.